Berita Nasional Terkini
Stafsus Jokowi, Diaz Hendropriyono Umumkan Dirinya Kena Covid, IG Ipar Adik KSAD Langsung Penuh Doa
Diaz Hendropriyono, stafsus Presiden Jokowi yang juga adik ipar KSAD Jenderal Andika Perkasa positif covid-19, ini biodata atau profilnya
Penulis: Doan Pardede | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah biodata dan profil Diaz Hendropriyono, stafsus Presiden Jokowi yang juga adik ipar KSAD Jenderal Andika Perkasa yang baru saja mengumumkan dirinya positif covid-19.
Selain soal biodata dan profil Diaz Hendropriyono, stafsus Presiden Jokowi yang juga adik ipar KSAD Jenderal Andika Perkasa, simak juga kabar menarik lainnya.
Diaz Hendropriyono menyampaikan dirinya positif covid-19 melalui akun instagramnya, @diaz.hendropriyono, Minggu (13/6/2021).
Positingan Diaz Hendropriyono yang juga putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono, Diaz Hendropriyono juga langsung mendapat respons dari sejumlah tokoh dan selebiriti.
Baca juga: Diaz Hendropriyono, Anak AM Hendropriyono Punya Panggilan Spesial untuk Prabowo Subianto
"..dan akhirnya pertahanan tubuhku ditembus juga oleh Covid-19," tulis Diaz Hendropriyono.
Postingan Ketua Umum PKPI ini direspons oleh sejumlah tokoh dan selebriti.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama mendoakan kesembuhan untuk Diaz.
"Cepet sembuh ya gan @diaz.hendropriyono (emoticon) sudah vaksin kah?," tulis Wishnutama di kolom komentar.
Sementara Ivan Gunawan dan Tommy Kurniawan juga memberi doa serupa.
"Percepat pemulihan ya mas bos...," tulis Tommy Kurniawan.

Diaz Hendropriyono Jawab Tudingan Rizieq Shihab
Baru-baru ini, nama Diaz Hendropriyono disebut oleh Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Baca juga: Presiden Jokowi akan Lantik Gories Mere dan Diaz Hendropriyono sebagai Staf Khusus
Rizieq menyebut nama Diaz saat menyampaikan membacakan pledoi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam sidang, Rizieq masih tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah dan dituntut penjara selama 6 tahun.
Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai kalau serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini tidak murni masalah hukum.