Berita Kaltim Terkini
DPRD Kritisi Pergub Nomor 49 Tahun 2020, Serapan Anggaran Berkurang Bikin Pembangunan Lambat
Beberapa fraksi di DPRD Kaltim mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020. Menurut beberapa fraksi, Pergub tersebut justru mengurang
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Beberapa fraksi di DPRD Kaltim mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020.
Menurut beberapa fraksi, Pergub tersebut justru mengurangi penyerapan anggaran Pemprov.
Sehingga rendahnya serapan anggaran membuat pembangunan di Kaltim melambat.
Ketua fraksi PKB Syafruddin mengatakan pergub tersebut dianggap merugikan masyarakat.
Lantaran usulan masyarakat hampir seluruhnya tidak dengan anggaran besar.
Baca juga: DPRD Kaltim Minta Pergub 49 Tahun 2020 Direvisi, Wagub: Segera Disampaikan ke Gubernur
Apalagi ia menitikberatkan pada pasal 5 ayat 4, minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar per paket kegiatan.
Sehingga paket lelang pun harus menunggu dan dikerjakan jika sesuai dengan batas minimal yang ditentukan.
"Melalui forum yang terhormat ini saya selaku wakil rakyat, mengusulkan atau meminta kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim, agar segera merevisi isi dari Pergub 49/2020 ini," kata Syafruddin ketika penyampaian fraksi di dalam rapat paripurna, Selasa (15/6/2021).
Hal tersebut dibuktikan pada pertengahan Juni 2021 ini. Serapan APBD Kaltim baru di angka 17 persen.
Hal inipun diperkirakan dapat menghambat pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2021.
"Mestinya bulan tujuh bulan delapan kita sudah membahas APBD perubahan, sulit bagi DPRD Kaltim dan pemprov melakukan pembahasan APBD perubahan ketika serapannya baru 17 persen," jelasnya.
Sementara dasar pembahasan APBD perubahan serapan anggaran paling tidak telah berada di 20 hingga 25 persen.
"Ini pembahasan APBD perubahan akan terancam, ketika serapan anggaran tidak beranjak ke angka 20 sampai 25 persen," ucapnya.
Maka itu ia meminta Pemprov Kaltim memikirkan kembali dampak dari pergub tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-dprd-kaltim-selasa-1562021-tribunkaltim.jpg)