Berita Kaltim Terkini
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Sebut Serapan Anggaran Minim, Diduga Faktor Pergub 49 Tahun 2020
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat sorotan dari DPRD.Salah satu sorotan adalah rendahnya penyerapan anggaran APBD tahun 2021.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat sorotan dari DPRD.
Salah satu sorotan adalah rendahnya penyerapan anggaran APBD tahun 2021.
Hal tersebut juga dikomentari oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud usai hadiri rapat paripurna, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta
Ia menyebut lemahnya penyerapan anggaran dikarenakan adanya peraturan gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut besaran paket kegiatan Bankeu minimal hanya Rp 2,5 miliar.
Padahal sebelum pergub itu keluar seluruh Bankeu yang ada dapat dilelang dengan nilai berapapun.
"Sampai sekarang dibawah 20 persen, salah satunya karena ini, Bankeu yang dulu bisa dilelang dengan 200 jutaan, saat ini tidak boleh lagi," kata Hasanuddin Mas'ud.
Menurutnya hal ini sangat mengganggu usulan program dari kabupaten/kota.
Daerah diharuskan kembali menghimpun program hingga paket kegiatan yang diusulkan menyentuh angka minimal Rp 2,5 miliar.
"Dengan adanya pergub ini, paket kegiatan harus dilelang dengan mimal angka Rp 2,5 miliar. Ini yang mempersulit di kabupaten/kota," pungkasnya.
Baca Juga: Perdana di Pelabuhan Semayang Balikpapan, GeNose Perketat Skrining Masuk Kaltim
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menjelaskan, penyerapan anggaran baru berjalan 18 persen.
Hal tersebut dikarenakan sisanya masih menunggu proses lelang.
Namun pada bulan Juni ini proses lelang sudah ditentukan siapa pemenangnya.