Dugaan Korupsi PT MGRM Tahap II
Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta
Terhitung dalam waktu 5 bulan tim penyidik Kejati Kaltim menelusur aset milik mantan pejabat SKK Migas era Rudi Rubiandini ini.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dalam pelimpahan tahap kedua atas kasus dugaan korupsi, yang menjerat mantan Dirut perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman, Kejati Kaltim menyerahkan secara resmi barang bukti uang dan aset milik tersangka.
Terhitung dalam waktu 5 bulan tim penyidik Kejati Kaltim menelusur aset milik mantan pejabat SKK Migas era Rudi Rubiandini ini.
"Dalam Tahap II ini diserahkan kedua tersangka dengan barang buktinya berupa 501 juta," tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad, Selasa (15/6/2021) hari ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar
Baca Juga: Langkah Kejati Kaltim Usai Menang Praperadilan, Dugaan Kasus Rasuah PT MGRM Terus Bergulir
"Telah diserahkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum," imbuhnya.
Emanuel Ahmad juga menerangkan alasan dibeberkannya barang bukti di depan awak media.
"Jadi kenapa kita tampilkan uang barang bukti ini, karena tim penyidik tidak mau adanya dugaan dari masyarakat, bahwa tim penyidik tidak bekerja," ungkapnya.
Dia juga mengutarakan bahwa timnya nuga telah berupaya keras menelusur dimana saja aset-aset milik Iwan Ratman yang diduga hasil dari rasuah yang dilakukan.
Kala itu pada Februari 2021 di rumah tersangka Iwan Ratman, Jalan Kemang Utara 33 Kav. 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Tim Penyidik Kejati Kaltim bergerak, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Kaltim dan Surat Ijin Geledah Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman.
"Tim penyidik sudah berupaya mencari aset dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Yang didapatkan baru empat unit mobil dan uang cash Rp 501 juta. Untuk uang ini kita titipkan di Bank Mandiri, karena kalau berupa uang tidak boleh dipegang oleh penyidik," jelas Emanuel Ahmad.
Baca Juga: Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT MGRM, Penyelidikan Masih Berlanjut, Kajati Kaltim: Kemungkinan Tersangka Baru Ada
Pemberitaan sebelumnya Tim penyidik Kejati Kaltim disaksikan oleh ketua RT setempat dan security setempat, melakukan penggeledahan rumah tersangka (Iwan Ratman).