Berita Bontang Terkini
Layanan Uji Kir Sementara Bakal Dibuka, Pemkot Bontang Kembali Fungsikan Gedung Lama
Kantor layanan Uji Kir di Bontang kembali menggunakan gedung lama di Jalan RE. Martadinata, Lok Tua Bontang Utara.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG-Kantor layanan Uji KIR di Bontang kembali menggunakan gedung lama di Jalan RE. Martadinata, Lok Tua Bontang Utara.
Penggunaan gedung yang sebelumnya itu kembali akan direhabilitasi dan melengkapi fasilitas Uji KIR yang memadai.
Namun layanan Uji KIR di gedung lama ini hanya bersifat sementara alias tidak permanen.
Pemkot Bontang pun menganggarkan Rp 5,6 miliar untuk pemenuhan fasilitas dan rehab gedung lama.
Baca Juga: Rencananya Lapangan Lang-lang akan Dibuka, Tinggal Tunggu Keputusan Tim Satgas Covid-19 Bontang
"Karena mendesak dan anggaran belum ada, makanya terpaksa dibuka sementara di sini dulu," ungkap Faisal Komisi III DPRD Bontang, Selasa (15/06/2021).
Ia meminta kepastian Dinas Pendidikan (Dishub) Bontang terkait besaran anggaran yang digelontorkan, apakah cukup atau tidak.
"Tolong Dishub sampaikan kalau ada kekurangannya, kebetulan disini ada komisi III banyak yang masuk Banggar dan Kepala Bapelitbang juga," tanya Faisal.
Sebab jangan sampai anggaran yang digelontorkan itu tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan layanan Uji KIR. Karena hal itu akan berdampak pada kualitas pelayanan.
Baca Juga: 30 Menara Telekomunikasi di Bontang Tak Kantongi Izin, Dinas PUPR Surati Pemilik Tower
"Jangan sampai tidak cukup. Karena kita sudah perjuangkan ini," tutur Faisal.
Sementara itu, Kasi Prasarana Dishub Bontang, Iqbal Srijaya menilai dana yang digelontorkan untuk rehab gedung dan fasilitas Uji KIR itu tidak cukup.
Ia jelaskan, estimasi dana yang diusulkan itu sebenarnya diperuntukan untuk layanan Uji KIR di lokasi Terbang Layang Bontang Lestari, yang sebelumnya diwacanakan.
Tetapi jika untuk Rehab gedung lama dan pemenuhan fasilitas Uji KIR di Loktuan dipastikan tak akan mencukupi.
Biaya rehab itu diproyeksikan akan menelan biaya Rp 1,4 miliar. Sedangkan untuk pemenuhan fasilitas Uji KIR mencapai Rp 5,2 miliar.