Berita Bontang Terkini
30 Menara Telekomunikasi di Bontang Tak Kantongi Izin, Dinas PUPR Surati Pemilik Tower
Sejumlah menara telekomunikasi di Bontang diduga belum melengkapi izin administrasi. Meski jumlahnya tak diketahui pasti, namun Dinas Penanaman Modal
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Sejumlah menara telekomunikasi di Bontang diduga belum melengkapi izin administrasi.
Meski jumlahnya tak diketahui pasti, namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memastikan, dari 116 menara yang berdiri di Bontang, beberapa di antaranya tak mengantongi izin.
“Di situ ada beberapa yang belum punya izin. Nanti kami tinjau lagi,” kata Kasi Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Bontang, Idrus, ditemui di Kantor DPRD Bontang, beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan jika beberapa bangunan menara yang tidak berizin itu merupakan bangunan lama.
Sehingga sejumlah data perizinan belum terinventarisasi.
Baca juga: Terima Berkas Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut, Kejari Bontang Tetapkan Status Perkara Tahap I
Ia menyebutkan, beberapa dari perusahaan yang mangkir dari kewajiban pajak itu tentunya memiliki konsekuensi.
“Untuk sanksi itu kewenangan Satpol PP,” jelasnya.
Idrus juga mengungkapkan, terdapat beberapa perusahaan yang bahkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu tentu berdampak pada kurangnya penyerapan pajak retribusi.
“Biasanya satu IMB retribusinya sekitar Rp 60 juta. Nah kalau lebih dari sepuluh, kita tentu rugi banyak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bontang, Edi Suprapto mengatakan, jika sejauh ini terdapat sekitar 30 menara telekomunikasi yang masih memiliki masalah izin.
“Perkiraan segitu, tapi saat ini teman-teman sedang update data. Nanti kami informasikan hasilnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak Dinas PUPR telah melayangkan surat kepada pemilik menara yang dinilai bermasalah tersebut, namun hingga kini hanya beberapa perusahaan yang telah menanggapi.
“Dalam waktu dekat akan kami layangkan surat teguran,” tuturnya.
Selain itu Sekretaris Diskominfo Bontang, Ririn Sari Dewi juga menilai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor menara telekomunikasi juga sangat minim.
“Sedikit sekali PAD. Kita perlu mengatur konsep pengawasan dari IMB. Kita juga tidak melihat kontribusi dari CSR nya,” ucapnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq