Bantuan Sosial

Terbuka Kesempatan Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 2, Berikut Syarat dan cara Pendaftarannya

Pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM tahap dua masih dibuka hingga 28 Juni 2021 ini. 

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi BLT UMKM 2021 tahap 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM tahap dua masih dibuka hingga 28 Juni 2021 ini. 

Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua ini dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Berikut cara pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap dua, cara mengecek penerima hingga langkah pencairannya.

Baca juga: Bantuan UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Cara Cek Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum

Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi kartu keluarga;

- Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) atau nomor induk berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor kartu keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved