Kabar Artis
Buku Tentang Ganja Ditemukan di TKP Penangkapan Anji Manji
Saat Anji Manji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, polisi mendapati beberapa barang bukti selain narkoba jenis ganja.
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan Anji Manji.
Salah satu barang bukti yang turut diamankan polisi adalah buku tentang ganja.
Sebelumnya Anji Manji ditangkap di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).
Polisi menyita barang bukti berupa ganja sebesar 30 gram.
Saat Anji Manji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, polisi mendapati beberapa barang bukti selain narkoba jenis ganja.
Ada pula barang bukti yang disita polisi di tempat lain di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: 4 Hari Mendekam di Tahanan Polres Metro Jakarta Barat, Anji Manji Ditetapkan Sebagai Tersangka
Barang bukti tersebut berupa buku informasi mengenai ganja.
Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo.
Ady menyampaikan kalau Anji membaca buku tentang ganja, diduga ingin mempelajari manfaat serta legalisasi ganja.
"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.
Hanya saja di Indonesia ganja masih ilegal, Ady menegaskan harus menyita buku berisi tentang ganja yang dimiliki mantan vokalis grup band Drive itu.
"Selain buku, kami juga menyita barang bukti lainnya. Terdapat ganja, biji ganja, dan batang ganja yang diamankan dari dua tempat," jelasnya.
Berat dari barang bukti tiga jenis ganja milik Anji Manji disampaikan Ady seberat 30 gram.
"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," ujar Ady Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Anji Manji Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Ganja, 4 Hari Ditahan, Belum Dibesuk Wina Natalia
Anjji Manji ditetapkan sebagai tersangka
Anji Manji atau Erdian Aji Prihartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Sudah empat hari ditahan, Anji Manji terlihat belum dibesuk oleh sang istri, Wina Natalia.
Eri, Kakak Anji mengungkapkan kondisi adiknya di dalam tahanan baik dan sehat.
Setelah empat hari mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat, musisi Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anji Manji sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"EAP als Anj ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja " kata Kasat Narkoba Poltes Metro Jakarta Barat, Akbp Ronaldo Maradona Siregar, di kantornya Selasa, (15/6/2021).
Ronaldo menambahkan, penetapan pria berusia 42 tahun itu sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan tes urin.
"Artinya dari hasil urine EAP als ANJ positif THC dengan Barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba Jenis Ganja " ucapnya.
"Hasil laboratorium forensik Mabes Polri, barang bukti yang kami amankan benar narkotika jenis ganja," sambungnya.
Ronaldo menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
Polisi menemukan ganja di dua lokasi, pertama di studio musik di kawasan Cibubur, dan kedua ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sangat kooperatif kepada petugas kepada kami juga menunjukkan kalau yang bersangkutan juga menaruh narkotika jenis ganja di Bandung," jelasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Anji Manji Sebut Beli Ganja Lewat Media Sosial, Polisi Berupaya Ungkap Jaringan Pengedar
Selama pemeriksaan, Anji Manji diakui Ronaldo menjalaninya dengan sangat kooperatif dan tidak ada perlawanan.
"Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik " ujar Ronaldo Maradona Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
(*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Polisi Sita Buku Tentang Ganja dari TKP, Anji Manji Sebut Itu untuk Edukasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/anji-eks-drive-92919193.jpg)