Berita PPU Terkini

Honorer Dinas Sosial PPU Ditangkap, Polisi Temukan 21,35 Gram Sabu

Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

Dipaparkan Kasatreskoba, AS adalah merupakan honorer di Dinas Sosial dan telah menggeluti bisnis haram tersebut sejak 4 bulan belakangan ini.

"Pengakuan AS baru empat bulan jual sabu. Kalau HN hanya pengguna, bukan pengedar," ujar Mulyono.

Baca Juga: Dua Wanita Penjual Sabu Diringkus Polres Bontang, Barang Bukti Disebunyikan di Pembungkus Rokok

Baca Juga: Simpan 8 Poket Narkoba dalam Botol Deodoran untuk Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Eceran Dibekuk

AS menurut menuturan Mulyono, tersangaka menjual barang haram tersebut senilai Rp 1,6 juta pergram.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Tersangka HN dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (*)

Berita tentang PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved