Berita PPU Terkini
Honorer Dinas Sosial PPU Ditangkap, Polisi Temukan 21,35 Gram Sabu
Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dipaparkan Kasatreskoba, AS adalah merupakan honorer di Dinas Sosial dan telah menggeluti bisnis haram tersebut sejak 4 bulan belakangan ini.
"Pengakuan AS baru empat bulan jual sabu. Kalau HN hanya pengguna, bukan pengedar," ujar Mulyono.
Baca Juga: Dua Wanita Penjual Sabu Diringkus Polres Bontang, Barang Bukti Disebunyikan di Pembungkus Rokok
Baca Juga: Simpan 8 Poket Narkoba dalam Botol Deodoran untuk Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Eceran Dibekuk
AS menurut menuturan Mulyono, tersangaka menjual barang haram tersebut senilai Rp 1,6 juta pergram.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Tersangka HN dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (*)