Berita PPU Terkini
Honorer Dinas Sosial PPU Ditangkap, Polisi Temukan 21,35 Gram Sabu
Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Salah satu tersangka merupakan tenaga harian lepas (THL) atau honorer Dinas Sosial (Dinsos) PPU, yang menjual narkotika jenis sabu-sabu yaitu berisinial AS (29) dan juga HN (36).
Sementara AS dibekuk jajaran Satreskoba Polres PPU di kediamannya di RT 28, Kelurahan Penajam, Kecamaatan Penajam, PPU pada Jumat (11/6/2021) sekira pukul 23.30 Wita.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Samarinda, Pelaku Ada yang Tidur Pulas
Baca Juga: Simpan Sabu 9,47 Gram, Emak-emak di Muara Badak Diringkus Polres Bontang
Dalam tangkapan tersebut Polres melalui Satreskoba mengamankan barang bukti sebanyak 21,35 gram sabu.
Hal itu dipaparkan Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Mulyono, penangkapan honorer yang berperan sebagai pengedar sabu tersebut berdasarkan hasil pengembangan.
Kemudian di hari yang sama, sebelum Satreskoba menangkap AS, pohkanya telah mengamankan terlebih dahulu HN (36) yang berlokasi di Jalan Logpon RT 2, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru PPU sekira pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Ditjenpas Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Jaringan Internasional
Baca Juga: Barang Bukti Sabu Tangkapan Polresta Samarinda Dimusnahkan, Beratnya Capai 14 Kilogram
Dalam menangkapan tersebut polisis mengankan 6 paket hemat sabu-sabu seberat 1,35 gram.
Uniknya barang bukti tersebut disembunyikan di dalam guci kecil berwarna hijau kecoklatan.
"HN mengaku sabu yang hendak dipakai sendiri tersebut dibeli dari seorang pengedar yang berinisial AS," kata Ksatreskoba, Rabu (16/5/2021).
Kemudian melalui pengembangan dari HN, Satreskoba langsung mendatangi tempat tinggal AS di Kelurahan Penajam dan langsung dibekuk oleh pihaknya.
"Barang bukti yang ditemukan milik AS sebanyak dua paket sabu seberat 21,35 gram di kantong celana milik AS, dan kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu paket di lantai kamar," ujar Mulyono.
Dipaparkan Kasatreskoba, AS adalah merupakan honorer di Dinas Sosial dan telah menggeluti bisnis haram tersebut sejak 4 bulan belakangan ini.
"Pengakuan AS baru empat bulan jual sabu. Kalau HN hanya pengguna, bukan pengedar," ujar Mulyono.
Baca Juga: Dua Wanita Penjual Sabu Diringkus Polres Bontang, Barang Bukti Disebunyikan di Pembungkus Rokok
Baca Juga: Simpan 8 Poket Narkoba dalam Botol Deodoran untuk Kelabui Petugas, Pengedar Sabu Eceran Dibekuk
AS menurut menuturan Mulyono, tersangaka menjual barang haram tersebut senilai Rp 1,6 juta pergram.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Tersangka HN dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (*)