Polemik SMAN 10 Samarinda

Orangtua dan Siswa SMAN 10 Samarinda Ajukan 9 Tuntutan, Disposisi Gubernur tak Bisa jadi Dasar Hukum

Ratusan siswa dan orangtua murid SMAN 10 Samarinda berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/6/2021).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, JINO PRAYUDA KARTONO
Para siswa, guru dan Orangtua murid SMAN 10 Samarinda demo di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/6/2021). Mereka meminta agar pemerintah tidak memindahkan SMAN 10 Samarinda ke tempat lain. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

2. Yayasan Melati semata-mata hanya demi kepentingan bisnis berkedok pendidikan.

3. Kami menuntut aparat yang berwajib untuk mengusut dugaan melawan hukum oleh Yayasan Melati.

4. Menuntut aparat terkait mengaudit keberadaan yayasan Melati yang patut diduga memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi sebab berdasarkan putusan pemprov Tahun 2014 telah mencabut hak pinjam pakai yayasan Melati.

5. Tindakan yayasan Melati merusak fasilitas pelayanan pendidikan publik dalam hal ini fasilitas SMAN 10 Samarinda jelas tindakan pidana. Lebih jauh Yayasan Melati secara tidak beradab merusak plang SMAN 10 Samarinda dan simbol pemerintahan yaitu logo provinsi Kaltim.

6. Berdasarkan putusan MA maka pemindahan SMAN 10 Samarinda tidak ada dasar hukumnya.

7. Disposisi Gubernur secara hukum tidak bisa dijadikan dasar pemindahan SMAN 10 Samarinda.

8. Tindakan premanisme yang dilakukan yayasan Melati telah mengganggu kenyamanan kami sebagai siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.

9. Pemindahan SMAN 10 Samarinda adalah hanya kepentingan politik yang berujung masyarakat sekitar SMAN 10 Samarinda terebut haknya untuk mengakses layanan pendidikan publik yang memadai sesuai amanat UUD 1945.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved