CPNS 2021
Pahami Ketentuan Umum dan Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan Non-Guru Jelang Pendaftaran CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka, meski demikian belum diketahui secara persis, kapan tanggal pastinya
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka, meski demikian belum diketahui secara persis, kapan tanggal pastinya.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis tiga peraturan terkait seleksi CPNS 2021.
Dengan dirilisnya tiga beleid ini, maka ada tanda-tanda, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka sebentar lagi.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 dijadwalkan dibuka pada Senin (31/5/2021), tapi urung dilakukan.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) per 13 Juni 2021 sebanyak 707.622 orang.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 531.076 orang.
Baca juga: Kemlu Buka Ratusan Formasi CPNS 2021, Tiga Jabatan untuk Ditempatkan di Luar Negeri
Kemudian PPPK non-guru 20.960 orang dan CPNS sebanyak 80.961 orang, demikian dikutip Tribunnews.com dari situs resmi KemenPAN-RB.
Katmoko juga menjelaskan, akan ada dua formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2021, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021
Sembari menunggu kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka, simak dulu ketentuan umum pada pendaftaran CPNS 2021.
Ketentuan umum menjadi patokan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021.
1. WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Jabatan yang dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)