Berita Nunukan Terkini

Pilkades Nunukan Masuk Tahap Verifikasi Balon, Calon Tunggal Akan Diperpanjang Pendaftaran 2 Minggu

Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masuk tahapan verifikasi bakal calon (Balon).

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Akib Makmur.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

Akib menuturkan, antusiame calon Kades untuk mengikuti kontestasi Pilkades tahun ini terbilang tinggi.

Meski begitu, dia meminta agar para Balon kepala desa mempersiapkan 20 persyaratan yang sudah disosialisasikan DPMD Nunukan sebelumnya.

"20 persyaratan calon Kades dibuat oleh pemerintah pusat. Di Sebuku dari 6 Balon, salah diantaranya belum cukup dari segi usia. Kurang 5 bulan lagi baru 25 tahun.

Saya sudah bilang jelas gugur, tapi dia bilang kita menunggu hasilnya. Kami turut mendukung, yang penting sesuai persyaratan," tuturnya.

Diketahui, anggaran Pilkades 2021 sebesar Rp 2,5 miliar. Kata Akib, anggaran tersebut tergolong sangat minim.

"Anggaran minim sekali. Semua honor panitia kami bayarkan. Panitia tingkat kecamatan, PPS, panitia tingkat desa, petugas keamanan, termasuk honor pendata. Jadi habis Rp 1,3 miliar untuk bayar honor panitia saja," ungkapnya.

Baca Juga: Duga Terjadi Kecurangan di Pilkades Muara Adang II Paser, Sejumlah Warga Datangi DPRD

Ada sekira 52 surat suara yang akan didistribusikan ke 260 TPS pada awal Agustus mendatang.

"Jadi ada pemilih ada 4.446 dari 210 desa. Kalau di Kecamatan Krayan ada 89 desa. Satu desa sudah tahun lalu pelaksanaan Pilkadesnya.

Tinggal 88 Desa yang melakukan Pilkades. Wilayah Krayan tidak lagi didistribusikan kotak suara, karena di sana banyak kotak suara. Untuk wilayah III lainnya, kamu hanya kirim kotak kardus saja. Soalnya berat diongkos. Mudahan-mudahan pelaksanaan Pilkades berjalan lancar," imbuhnya. (*)

Berita tentang Nunukan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved