Berita Paser Terkini

Puluhan Emak-emak di Paser Kena Penipuan Berkedok Arisan Online, Minta Polisi Bertindak Cepat

Berbagai cara dilakukan oleh pelaku tindak kejahatan, seperti halnya yang dialami puluhan emak-emak di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KORBAN - Umi Darsiah, korban penipuan berkedok arisan online, memperlihatkan surat lampiran pemanggilan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ketiga oleh Polres Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Berbagai cara dilakukan oleh pelaku tindak kejahatan, seperti halnya yang dialami puluhan emak-emak di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka mengaku dirugikan dengan adanya kasus penipuan berkedok arisan online.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang di alami puluhan emak-emak ini hampir mencapai Rp 1 miliar pada Rabu (16/6/2021).

Tergantung nominal uang arisan yang disetor kepada owner atau admin arisan online, nilainya pun berpariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per orang, disetiap bulannya.

Baca Juga: VIDEO - Ratusan Emak-emak Tertipu Arisan Bodong Rp1,8 M, Ini yang Terjadi di Sang Rumah Bandar

Umi Darsiah, salah satu korban yang kehilangan uangnya senilai Rp.27 juta, dimana tiap bulannya Ia menyetor ke admin sebesar Rp 3 juta.

"Jadi yang saya ikuti itu arisan murni, uangnya itu 60 juta satu kali lot, perbulannya itu 3 juta jadi yang saya dapat nantinya 60 juta kalau naik," katanya.

Dari pengakuan Umi, terdapat 10 orang di dalam grup arisan yang di ikutinya, namun anehnya hanya 4 orang yang Ia kenal.

"Jadi sistemnya dia (terlapor) dari 10 orang tersebut, 4 orang itu benar-benar ada manusianya, 6 orang lainnya bisa dikatakan fiktif," jelasnya.

Baca Juga: Catut Sejumlah Nama Tokoh, Suami Istri Pelaku Arisan Bodong Bawa Kabur Uang Rp 500 Juta

Saat dilakukan lot, tambahnya, 6 orang diduga fiktif tersebut yang akan naik namanya dan mendapat 60 juta dari hasil arisan, sementara 4 orang lainnya dipastikan tidak mendapat giliran.

Kecurigaan lainnya, arisan yang diundi setiap bulannya, penerima uang hasil undian tidak lepas dari 6 orang yang disinyalir fiktif.

"Secara kasat mata, kami cuma membayar saja sama dia (bandar arisan). Kita nggak akan pernah kena (naik arisan)," ucap Umi.

Untuk itu, Ia menaruh curiga terhadap arisan online yang dijalani, dan memutuskan untuk berhenti melanjutkannya.

Sampai saat ini, Ia masih menunggu agar uang Rp.27 juta yang telah disetor dapat dikembalikan.

"Saya merasa arisan ini ada semacam penipuan, kayaknya mau collaps (bangkrut), jadi saya memutuskan untuk berhenti ikut arisan itu," kata Umi,usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Paser, Selasa (15/6/2021).

Ia mengaku tertarik ikut arisan online, setelah melihat teman-teman yang lebih dulu telah bergabung setahun sebelumnya tepatnya 2018 lalu.

Waktu itu, arisan masih berjalan lancar, Alhasil Umi mendaftarkan diri sebagai anggota arisan online.

Saat memutuskan berhenti, terlebih dulu menghubungi langsung owner arisan tersebut, dan meminta agar uangnya dapat dikembalikan.

Setelah dua pekan memutuskan keluar dan tak ikut arisan online, owner mengumumkan di grup WA, jika arisan yang di ikutinya collaps.

Dari pengakuan Umi, Ia dijanjikan tenggat waktu 2 bulan untuk pengembalian uang yang telah di setor.

"Janjinya mau mengembalikan uang saya Rp 27 juta itu, sekira Desember 2019 lalu," sambung dia.

Merasa uang yang telah dijanjikan owner arisan belum dikembalikan sesuai kesepakatan pada Desember 2019 lalu.

Ia memutuskan, untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Paser atas dasar penipuan pada Januari 2020 lalu, sementara pada Februari pelaporannya mulai diproses.

"Saya pernah ditawarkan untuk dibayarkan Rp 21 juta, tapi ku tolak, karena uang saya Rp 27 juta, seandainya ada penyicilan dan terjadi pembayaran, gugurlah hak saya untuk menuntut hukum lebih lanjut," kata Umi.

Sejauh ini, baru 2 orang yang melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, sementara pihak lain yang dirugikan tidak berani melaporkan owner arisan tersebut.

Umi menjelaskan, mereka (pihak yang dirugikan) tidak berani melaporkan kausus tersebut, dikarenakan memerima ancaman dari ownernya.

"Ada kalimat, kalau ada yang lapor (Polisi) maka tidak akan dibayar (uang tidak dikembalikan), jadi sebagian tinggal sabar menunggu," ungkap Umi.

Ia merasa tindak lanjut dari laporan tersebut lamban, karena sampai sekarang pemanggilan ketiga belum membuahkan hasil.

Polisi Masih Mempelajari

Informasi yang diperoleh, pihak Kepolisian masih mempelajari kasus tersebut, dengan melakukan studi banding kasusnya seperti apa, serta pakarnya juga harus ada.

Namun dalam hal ini, Ia percaya dan sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Paser.

Sementara, anggota arisan online lainnya yaitu Vera, juga menjadi korban penipuan arisan tersebut.

Ia kehilangan uang yang disetornya sebesar Rp 85 juta, Vera mengaku berani ikut arisan online, karena omongan ownernya yang menjanjikan.

"Yang membuat yakin itu, karena ucapannya, dia bilang saya tanggung jawab dan tidak bakalan collab, kamu lihat sendiri kan rumah saya besar jadi kalau saya jual aset, sudah mencukupi untuk semua orang-orang tidak terbayar," ucapnya, sembari menirukan pembicaraan owner arisan online tersebut.

Sementara uni, Ia bersama teman-teman arisan onlinenya telah melakukan berbagai agar uang yang disetor dapat dikembalikan, hanya saja selalu mendapat jalan buntu dalam mencari keberadaan owner arisan online itu.

"WA (WhatsApp) dan Facebook diblok, beberapa kali menagih, tapi nggak ada etikat baiknya," aku Vera diiyakan Umi.

Kedatangan Umi, Vera dan empat orang anggota lainnya ke DPRD Paser agar difasilitasi untuk dipertemukan kepada pihak kepolisian.

Mereka bersyukur, karena telah mengetahui  hambatan yang dialami pihak kepolisian sehingga kasus teesebut belum menemukan titik terang.

"Hasil rapatnya, pihak kepolisian dari polres paser berjanji, dan komitmen agar kasus itu cepat ditangani. Semoga saja cepat," harap Umi.

Pihak yang dirugikan dengan adanya arisan online ini, memberikan tenggat waktu hingga dua bulan kedepan.

"Tapi dari kepolisian hanya bilang secepatnya. Kami hormati proses hukumnya," ujarnya.

RDP sendiri dipimpin Ketua Komisi I, Hendrawan Putra. Dikatakannya, pihak kepolisian sangat terbuka sekali dalam menindaklanjuti hal-hal yang disampaikan pelapor.

Politisi Demokrat itu bilang, jika dalam pengembangan kasus, kepolisian mengaku menemui beberapa hambatan.

Pihak terlapor sampai surat lampiran ketiga tidak pernah hadir memenuhi panggilan Polres Paser.

"Hambatan lain, terlapor ini sangat mobile. Artinya, pindah dari satu tempat ke tempat lain," jelas Hendrawan.

Pihak kepolisian pun secara tegas menyatakan siap menginformasikan perkembangan terbaru.

Hendrawan meminta untuk berpikir positif, percayakan sepenuhnya dengan kepolisian, tidak aneh-aneh terkait kinerja kepolisian dalam menangani kasus penipuan arisan online dan offline itu.

Sedangkan, Personel Unit Tipiter Satresktim Polres Paser, Aipda Untung Budhiarso yang menghadiri RDP, enggan berkomentar terkait hasil rapat dan tindak lanjut dari pertemuan di ruang rapat Bappekat DPRP Paser.

Ia meminta agar kasus tersebut bisa di konfirmasi ke atasannya.

"Nanti saya memaparkan ke komandan. Baru komandan yang ber-statement di media," tutup Untung.

Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved