Polemik SMAN 10 Samarinda
Siswa SMAN 10 Samarinda Menolak Pemindahan ke Kampus B, Ketua Yayasan Melati Murjani Angkat Suara
Saat ini masyarakat, orangtua siswa, guru, bahkan siswa SMAN 10 Samarinda tengah gencar menolak pemindahan dari Kampus A
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat ini masyarakat, orangtua siswa, guru, bahkan siswa SMAN 10 Samarinda tengah gencar menolak pemindahan dari Kampus A di Jalan HAM. Rifaddin, Loajanan Ilir ke Kampus B yang berada di Jalan Perjuangan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Meski begitu, Ketua Yayasan Melati Kaltim, Murjani menerangkan bahwa hingga saat ini dari pihak Komite dan Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda tidak pernah menyampaikan surat permintaan mediasi untuk tetap berada di Kampus Melati tersebut.
"Dari Pemprov dan DPR saja tidak ada surat keberatan, instruksi atau apapun itu," terang Murjani kepada Tribunkaltim, saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Padahal, lanjut Murjani, pihaknya terbuka bagi semua pihak yang ingin membicarakan permasalahan yang ada.
Baca Juga: Tidak Ingin Siswa SMAN 10 Samarinda Demonstrasi, Kadisdikbud Kaltim Ajak Bermusyawarah
"Kalau kita dipanggil DPRD atau pemerintah kita pasti datang. Saat ini juga SMAN 10 bersihkeras tetap di sini tapi pemerintah belum ada menyampaikan surat apapun ke kita. Jadi kita tetap menolak keberadaan SMAN 10 di sini," terangnya.
"Juga masyarakat yang merasa keberatan, silahkan datang temui kita. Jadi tidak ada lagi yang menduga-duga," tutupnya.
Kadisdikbud Kaltim Ajak Bermusyawarah
Demo Aksi Damai yang dilakukan oleh perwakilan orangtua dan siswa SMAN 10 Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Siswa SMARIDASA di depan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (16/6/2021).
Telah diterima secara terbuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi.
Oleh karena itu beliau secara langsung mengadakan musyawarah terbuka di salah satu ruang rapat gedung pemerintahan tersebut.
Meski begitu, Anwar sapaan akrabnya berharap ke depannya para siswa tidak lagi mengadakan demo serupa.
Baca Juga: Usai RDP dengan DPRD Kaltim, Disdikbud Beber Pembelajaran di SMAN 10 Samarinda Seperti Biasa
Karena permasalahan yang ada saat ini ada jalan dan mengikuti jalur hukum.
"Tapi Saya suka semangatnya adik-adik. Cuma kita bisa membicarakan secara musyawarah. Alumni juga sudah berkomunikasi dengan Saya," ucap Anwar membuka musyawarah tersebut.
Dengan begitu lanjutnya, kedepan pihaknya akan mengagendakan rapat dengan Komite SMAN 10 Samarinda.
"Nanti kita agendakan pertemuan dengan Pak Gubernur, ada Komite juga perwakilan gurunya," jelasnya.
"Ayo musyawarah dulu, jangan sendiri-sendiri, kecuali tidak ada respon," tandasnya.
Siswa dan Orangtua Murid Demo
Ratusan siswa dan perwakilan orangtua SMAN 10 Samarinda demo di depan kantor gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/6/2021).
Ratusan siswa dan Orangtua murid meminta agar Pemprov Kaltim memperhatikan masa depan sekolah yang ada di Jl HAM Rifaddin Loa Janan Ilir.
Para demonstran meminta agar kampus A yang ada di wilayah tersebut tidak boleh dipindah.
Baca juga: Bukan Hanya Disposisi, Ternyata Ini Alasan Yayasan Melati Desak SMAN 10 Samarinda Segera Angkat Kaki
Beberapa orangtua murid meminta agar pemerintah segera mencabut surat disposisi pemindahan sekolah tersebut agar para murid terus bersekolah di kecamatan Loa Janan Ilir tersebut
"Bukan miliknya maka kita minta kepada yang terhormat bapak Gubernur untuk memperhatikan kami bahwa tindakan yayasan Melati telah mengganggu aktifitas kami," ujar salah satu orangtua murid saat berorasi di Kantor Gubernur Kaltim.
"Aktivitas belajar kami, aktivitas kami menuntut ilmu terganggu, maka dari itu tolong dicabut disposisi itu," kata salah satu orangtua yang sedang berorasi di depan kantor Gubernur.
Baca juga: Yayasan Melati Larang SMAN 10 Samarinda Gelar PPDB di Kampus, Kepsek Belum Bisa Komentar
Bahkan para demonstran yang mayoritas murid SMAN 10 itu akan tetap terus berada di depan kantor Gubernur sampai Pemerintah benar-benar mencabut surat disposisi itu.
Hingga berita ini diturunkan kegiatan unjuk rasa masih berlangsung.
Murni Desakan Para Murid
Ratusan pengunjuk rasa yang terdiri dari siswa dan orangtua murid berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/5/2021).
Mereka meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tidak memindahkan ratusan siswa ke kampus B Jl. Perjuangan Kecamatan Samarinda Utara.
Para siswa dan orangtua SMAN 10 Samarinda itu meminta agar bangunan di kampus A itu tetap digunakan oleh pihak sekolah.
Bahkan rumor yang beredar aksi unjuk rasa ini digerakkan oleh pihak internal sekolah yang tidak terima dipindah, langsung dibantah oleh perwakilan aksi.
Banjarsanti, salah satu perwakilan orangtua murid, membantah hal tersebut.
Baca juga: Aksi Demo Orangtua dan Murid SMAN 10 Samarinda Berlangsung Damai, Disdikbud Janji Bersihkan Atribut
Ia menegaskan aksi ini murni atas desakan dari anak-anak yang bersekolah di tempat tersebut.
Bahkan anaknya sendiri pun minta izin untuk ikut demo pada hari sebelumnya.
Lantas wanita berhijab ini pun mengiyakan dikarenakan melihat masa depan murid-murid tersebut belum jelas di mana lagi mereka bisa bersekolah.
Apalagi dengan sistem zonasi tentu tidak akan membuat masyarakat sekitar kawasan SMAN 10 Samarinda di Loa Janan Ilir akan sulit mencari sekolah bagi anak-anaknya.
Bahkan untuk SMAN 4 dan 7 saja para orangtua di sekitar Kampus Melati pun akan kalah saing dengan sekolah terdekat karena faktor jarak.
"Mereka tergerak rasa memilikinya muncul. Soal gedung baru mereka tidak mau. Ada gedung di sana atau tidak yang penting sekolah ada di seberang karena diperlukan masyarakat setempat di sana.
Bayangkan hanya SMAN 4 dan 7 di sana (kecamatan Loa Janan Ilir). Masyarakat di sekitar SMAN 10 Samarinda berdasarkan zonasi akan tidak dapat karena kalah jarak," ucapnya.
Selain itu ia berharap pemerintah dan Yayasan Melati dapat mencari solusi atas permasalahan ini.
Sebab sekolah tersebut sudah sering memberikan kontribusi kepada daerah terkait prestasi.
Tidak sedikit sekolah itu mengharumkan nama sekolah, Kota Samarinda hingga Kaltim.
"Karena siswa SMAN 10 Samarinda ini yang menelurkan prestasi-prestasi di Kaltim, jadi selama ini sebagian besar prestasi di Kaltim diperoleh dari anak-anak SMA 10," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar ratusan siswa dan orangtua murid SMAN 10 Samarinda berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/6/2021).
Mereka menuntut agar yayasan maupun pemerintah untuk tidak memindahkan SMAN 10 Samarinda di kampus A Jl. H.A.M Rifaddin Kecamatan Loa Janan Ilir.
Sebab para demonstran menilai pemindahan tersebut merugikan para murid yang akan bersekolah di tempat tersebut.
Mereka terus menerus menyerukan aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang merupakan pemilik lahan sah di kawasan Kampus Melati tersebut.
Selain itu beberapa spanduk dan poster bertuliskan agar sekolah tersebut tidak dipindahkan ke Kampus B Jl. Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.
Beberapa tulisan seperti 'Hentikan Arogansi Yayasan, SMAN 10 Samarinda Kampus A Bukan Harta yang Bisa Diwariskan' menjadi salah satu tulisan yang bisa dilihat oleh pengendara jalan ataupun warga yang melintas.
Supangat, salah satu orangtua murid, mengatakan ada beberapa tuntutan murid serta orangtua terhadap polemik yang sudah terjadi bertahun-tahun ini.
Salah satu polemik yang ada saat ini adalah pihak yayasan belum mengikuti perintah Komisi IV DPRD Kaltim pasca RDP dengan Disdik Kaltim.
Dalam hasil RDP tersebut komisi IV DPRD meminta agar pihak yayasan mengizinkan agar kampus A tetap dilaksanakan kegiatan belajar mengajar.
"Ini sudah diserahkan ke komite, sebelumnya RDP dengan komisi dengan memanggil pihak terkait, tetapi di lapangan tidak menghentikan yayasan Melati yang melawan hukum," katanya.
Sementara itu para demonstran memiliki sembilan poin tuntutan kepada pemerintah.
Berikut 9 Tuntutan Murid SMAN 10 Samarinda ke Pemprov Kaltim:
1. Kami segenap siswa SMAN 10 Samarinda menolak dipindahkan.
2. Yayasan Melati semata-mata hanya demi kepentingan bisnis berkedok pendidikan.
3. Kami menuntut aparat yang berwajib untuk mengusut dugaan melawan hukum oleh Yayasan Melati.
4. Menuntut aparat terkait mengaudit keberadaan yayasan Melati yang patut diduga memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi sebab berdasarkan putusan pemprov Tahun 2014 telah mencabut hak pinjam pakai yayasan Melati.
5. Tindakan yayasan Melati merusak fasilitas pelayanan pendidikan publik dalam hal ini fasilitas SMAN 10 Samarinda jelas tindakan pidana. Lebih jauh Yayasan Melati secara tidak beradab merusak plang SMAN 10 Samarinda dan simbol pemerintahan yaitu logo provinsi Kaltim.
6. Berdasarkan putusan MA maka pemindahan SMAN 10 Samarinda tidak ada dasar hukumnya.
7. Disposisi Gubernur secara hukum tidak bisa dijadikan dasar pemindahan SMAN 10 Samarinda.
8. Tindakan premanisme yang dilakukan yayasan Melati telah mengganggu kenyamanan kami sebagai siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
9. Pemindahan SMAN 10 Samarinda adalah hanya kepentingan politik yang berujung masyarakat sekitar SMAN 10 Samarinda terebut haknya untuk mengakses layanan pendidikan publik yang memadai sesuai amanat UUD 1945.
Penulis Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo