Kabar Artis

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kronologi Penangkapan Anji Manji yang Terkait Narkoba

Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021)

Editor: Ikbal Nurkarim
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Anji eks Drive yang mengenakan kaos putih, kardigan hitam, masker, dan tutup kepala hitam ketika dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan. 

"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.

Polisi menyita barang bukti berupa ganja sebesar 30 gram.

Saat Anji Manji ditangkap di studionya, kawasan Cibubur, polisi mendapati beberapa barang bukti selain narkoba jenis ganja.

Ada pula barang bukti yang disita polisi di tempat lain di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Barang bukti tersebut berupa buku informasi mengenai ganja.

Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

"Jadi memang menurut pengakuan yang bersangkutan, buku tersebut merupakan edukasi bagi yang bersangkutan soal ganja," kata Ady Wibowo.

Ady menyampaikan kalau Anji membaca buku tentang ganja, diduga ingin mempelajari manfaat serta legalisasi ganja.

Baca juga: 4 Hari Mendekam di Tahanan Polres Metro Jakarta Barat, Anji Manji Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Karena di 48 negara bagian di Amerika Serikat, ganja dilegalkan," ucapnya.

Hanya saja di Indonesia ganja masih ilegal, Ady menegaskan harus menyita buku berisi tentang ganja yang dimiliki mantan vokalis grup band Drive itu.

"Selain buku, kami juga menyita barang bukti lainnya. Terdapat ganja, biji ganja, dan batang ganja yang diamankan dari dua tempat," jelasnya.

Berat dari barang bukti tiga jenis ganja milik Anji Manji disampaikan Ady seberat 30 gram.

"Total dari lokasi pertama dan kedua, berat brutonya 30 gram," ujar Ady Wibowo.

Anji Manji ditetapkan sebagai tersangka

Anji Manji atau Erdian Aji Prihartanto resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved