Kabar Artis

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kronologi Penangkapan Anji Manji yang Terkait Narkoba

Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021)

Editor: Ikbal Nurkarim
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Anji eks Drive yang mengenakan kaos putih, kardigan hitam, masker, dan tutup kepala hitam ketika dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan Anji Manji.

Salah satu barang bukti yang turut diamankan polisi adalah buku tentang ganja.

Setelah menjalani pemiriksaan, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan penyanyi Anji Manji yang terjerat kasus narkoba.

Anji Manji ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021).

"Berawal dari informadi masyarakat terdapat seseorang diduga melakukan tindakan kepemilikan ganja di wilayah Palmerah. Kemudian kami kembangkan, dan kami amankan AN (Anji) di studionya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Buku Tentang Ganja Ditemukan di TKP Penangkapan Anji Manji

Ketika diamankan, pria berusia 42 tahun itu kooperatif sehingga petugas tidak mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dari studio Anji.

"Di sana ditemukan ganja dan beberapa ekstra ganja seperti kertas papir dan speaker. AN menyimpan ganja di box speaker dan box masker," ucapnya.

Setelah itu, suami Wina Natalia tersebut memberikan informasi bahwa dirinya menyimpan barang bukti lain disebuah tempat di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke tempat yang diinfokan oleh mantan vokalis grup band Drive itu, Sabtu (12/6/2021).

"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.

Mengenai ganja yang dimiliki, menurut pernyataan Ady, bahwa Anji Manji memesan ganja lewat situs megamarijuanastore.com, diduga situs berasal dari Amerika Serikat.

Anji Manji meminjam akun dari pria yang ia sapa Bro ini yang diketahui dikenal di instagram dengan akun anonim.

Baca juga: NEWS VIDEO Anji Manji Sebut Beli Ganja Lewat Media Sosial, Polisi Berupaya Ungkap Jaringan Pengedar

"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved