Berita Kaltim Terkini

TERKUAK Tujuan Terduga Teroris Gereja Katedral Makassar Datang ke Balikpapan: Kapolda: Cuma Sembunyi

Terkuak tujuan terduga teroris Gereja Katedral Makassar datang ke Balikpapan, ini penjelasan Kapolda Kaltim

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi Teroris vs Densus 88. Terkuak tujuan terduga teroris Gereja Katedral Makassar datang ke Balikpapan, ini penjelasan Kapolda Kaltim 

"Yang jelas pihak keluarga tengah mencari SP ini ada dimana, apakah masih hidup atau mati," ucapnya.

Sebagai tambahan, Tim Pengacara Muslim Balikpapan selaku kuasa atau penasehat hukum Keluarga SP memberikan beberapa catatan.

Berdasar, pasal 28 UU No. 5/2018 yang mengatur bahwa Penyidik dapat melakukan penanahan selama 14 hari.

Dan dapat diperpanjang selama 7 hari melalui izin pengadilan negeri tempat penyidik berdomisili.

Tim Pengacara Muslim Balikpapan, memandang sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM, maka SP berhak mendapatkan pendampingan hukum.

"Untuk menghindarkan penyalahgunaan kewenangan serta melebarnya isu penegakan hukum menjadi Islamofobia, diharapkan Densus 88 segera memberikan kepastian status terhadap SP," jelasnya. 

(*)

Berita Balikpapan Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved