Berita Kaltim Terkini

TERKUAK Tujuan Terduga Teroris Gereja Katedral Makassar Datang ke Balikpapan: Kapolda: Cuma Sembunyi

Terkuak tujuan terduga teroris Gereja Katedral Makassar datang ke Balikpapan, ini penjelasan Kapolda Kaltim

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi Teroris vs Densus 88. Terkuak tujuan terduga teroris Gereja Katedral Makassar datang ke Balikpapan, ini penjelasan Kapolda Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkap tujuan terduga teroris Gereja Karedral Makassar datang ke Balikpapan. 

Seperti diberitakan, Densus 88 mengamankan seseorang terduga teroris di Kota Balikpapan Kalimantan Timur pada akhir bulan Mei 2021 silam.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak membenarkan adanya penangkapan tersebut yang kemudian diboyong menuju Mabes Polri.

Belakangan diketahui, Densus 88 mengamankan setidaknya 2 tersangka yang diduga salah satunya sebagai otak dan satunya lagi sebatas pendukung.

Baca juga: Ciri Perilaku Terorisme, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak Imbau Warga tak Segan Melapor

"Yang ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu itu adalah tersangka yang terlibat dalam kasus pengeboman di Gereja Makassar," terang Irjen Pol Herry, Selasa (15/6/2021).

Ia menuturkan bahwa penangkapan sengaja dilakukan secara diam-diam agar tidak membuat kehebohan publik.

Sebab menurutnya, Kota Balikpapan merupakan tempat yang tenang dari isu terorisme.

Herry juga menekankan bahwa kedua tersangka tersebut tidak sedang merencanakan aksi terorisme lainnya di Balikpapan.

Melainkan hanya bersembunyi.

"Dia hanya sembunyi di sini. Jadi Kaltim yang aman damai ini dipakai untuk ngumpet. Untuk sembunyi dari kejaran polisi," tambahnya.

Dengan demikian, ia pun mengimbau masyarakat tidak perlu merasa panik.

Ia menegaskan meski tak mempublikasikan ke publik, jajarannya akan bersiaga untuk memantau gejala-gejala terorisme.

Baca juga: TPM Balikpapan Bantah Tudingan Tersangka SP Terlibat Aksi Terorisme di Makassar

"Kita dari dulu sudah melakukan monitoring walaupun ini tidak perlu kita laporkan kepada masyarakat," jelasnya.

"Makanya mereka masuk sini langsung terdeteksi," tuturnya.

Imbau Warga tak Segan Melapor

Jajaran Polda Kaltim rupanya tak memberi toleransi terhadap aksi-aksi terorisme.

Sehingga akan menindak secara hukum para pelakunya.

"Walaupun ini tidak perlu kita laporkan kepada masyarakat, tapi monitoring harus selalu kita laksanakan," tutur Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa (15/6/2021).

Ditemui Tribunkaltim.co, dirinya mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila ditemukan gelagat mencurigakan.

Sebab gelagat ini mudah dikenali.

"Biasanya kelompok ini melakukan kegiatan yang berbeda dari masyarakat pada umumnya," tambahnya.

Terlebih biasanya, hal tersebut ditemukan adanya eksklusif dari pelaku terorisme.

"Tidak bergaul dengan tetangga, sangat tertutup, mencurigakan lah aktivitasnya," urai Herry.

Sehingga ia meminta masyarakat agar tidak segan melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan gelagat tersebut.

Terlebih sekarang ada layanan 110 yang bisa dimanfaatkan untuk mengadukan hal tersebut.

Dengan demikian, pihak kepolisian akan turut memantau.

"Laporkan saja kepada polisi agar kita melakukan pemantauan. Memastikan bahwa mereka berbahaya atau tidak," tutupnya.

Penangkapan Dugaan Terorisme

Sebelumnya, Tim Pengacara Muslim Balikpapan, buka suara terkait penangkapan seorang warga bernisial SP (33) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada 28 Mei 2021 lalu.

Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, mengatakan, akibat penangkapan itu, membuat istri SP kelimpungan mencari keberadaan suaminya.

Menurut Rais, Tim Pengacara Muslim Balikpapan telah ditunjuk secara resmi oleh Keluarga SP.

Bahwa untuk menjamin proses penanahan dan pemeriksaan SP.

Dalam konferensi pers, Rais juga menunjukkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/241/V/2021/Densus tanggal 28 Mei 2021 yang dikeluarkan Mabes Polri.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa berdasar bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembatuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaskud untuk menimbulkkan suasana teror atau rasa takut terhadapo orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Prosesnya bukan lagi penyelidikan, melainkan sudah masuk tahap penyidikan," ujar Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, Sabtu (5/6/2021).

Sejak penangkapan itu, menurut Rais, keberadaan SP masih belum diketahui.

Pihaknya berusaha mencari, baik ke Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim, hasilnya nihil.

"Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta bersama keluarga yang bersangkutan untuk mencari keberadaan SP," katanya.

Tim Pengacara Muslim Balikpapan juga akan membawa surat tertulis yang ditujukan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, dan BNPT.

Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan advokat muslimin di Jakarta.

Khususnya yang pernah berpengalaman atau ikut terlibat dalam sangkaan seperti yang dituduhkan, yakni terorisme.

"Kita tidak melihat yang bersangkutan melakukan kejahatan apa, yang kita lihat pendampingan kepastian hukum terkait HAM-nya. Kalau lihat UU-nya terorisme," tutur Rais.

Pihaknya menghendaki agar jangan sampai ada tindakan pelanggaran, terlepas SP bersedia untuk didampingi atau tidak.

Menurutnya, peristiwa hukum mewajibkan adanya suatu kepastian hukum.

Hak terhadap tersangka harus dikedepankan secara transparan.

"Yang jelas pihak keluarga tengah mencari SP ini ada dimana, apakah masih hidup atau mati," ucapnya.

Sebagai tambahan, Tim Pengacara Muslim Balikpapan selaku kuasa atau penasehat hukum Keluarga SP memberikan beberapa catatan.

Berdasar, pasal 28 UU No. 5/2018 yang mengatur bahwa Penyidik dapat melakukan penanahan selama 14 hari.

Dan dapat diperpanjang selama 7 hari melalui izin pengadilan negeri tempat penyidik berdomisili.

Tim Pengacara Muslim Balikpapan, memandang sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM, maka SP berhak mendapatkan pendampingan hukum.

"Untuk menghindarkan penyalahgunaan kewenangan serta melebarnya isu penegakan hukum menjadi Islamofobia, diharapkan Densus 88 segera memberikan kepastian status terhadap SP," jelasnya. 

(*)

Berita Balikpapan Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved