Polemik SMAN 10 Samarinda

Tidak Ingin Siswa SMAN 10 Samarinda Demonstrasi, Kadisdikbud Kaltim Ajak Bermusyawarah

Demo Aksi Damai yang dilakukan oleh perwakilan orangtua dan siswa SMAN 10 Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Siswa SMARIDASA

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kadisdikbud Kaltim, Anwar Sanusi, menerima beberapa perwakilan orangtua dan siswa SMAN 10 yang hadir dalan aksi damai, Rabu (16/6/2021). 

Supangat, salah satu orangtua murid, mengatakan ada beberapa tuntutan murid serta orangtua terhadap polemik yang sudah terjadi bertahun-tahun ini.

Salah satu polemik yang ada saat ini adalah pihak yayasan belum mengikuti perintah Komisi IV DPRD Kaltim pasca RDP dengan Disdik Kaltim.

Dalam hasil RDP tersebut komisi IV DPRD meminta agar pihak yayasan mengizinkan agar kampus A tetap dilaksanakan kegiatan belajar mengajar.

"Ini sudah diserahkan ke komite, sebelumnya RDP dengan komisi dengan memanggil pihak terkait, tetapi di lapangan tidak menghentikan yayasan Melati yang melawan hukum," katanya.

Sementara itu para demonstran memiliki sembilan poin tuntutan kepada pemerintah.

Berikut 9 Tuntutan Murid SMAN 10 Samarinda ke Pemprov Kaltim:

1. Kami segenap siswa SMAN 10 Samarinda menolak dipindahkan.

2. Yayasan Melati semata-mata hanya demi kepentingan bisnis berkedok pendidikan.

3. Kami menuntut aparat yang berwajib untuk mengusut dugaan melawan hukum oleh Yayasan Melati.

4. Menuntut aparat terkait mengaudit keberadaan yayasan Melati yang patut diduga memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi sebab berdasarkan putusan pemprov Tahun 2014 telah mencabut hak pinjam pakai yayasan Melati.

5. Tindakan yayasan Melati merusak fasilitas pelayanan pendidikan publik dalam hal ini fasilitas SMAN 10 Samarinda jelas tindakan pidana. Lebih jauh Yayasan Melati secara tidak beradab merusak plang SMAN 10 Samarinda dan simbol pemerintahan yaitu logo provinsi Kaltim.

6. Berdasarkan putusan MA maka pemindahan SMAN 10 Samarinda tidak ada dasar hukumnya.

7. Disposisi Gubernur secara hukum tidak bisa dijadikan dasar pemindahan SMAN 10 Samarinda.

8. Tindakan premanisme yang dilakukan yayasan Melati telah mengganggu kenyamanan kami sebagai siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.

9. Pemindahan SMAN 10 Samarinda adalah hanya kepentingan politik yang berujung masyarakat sekitar SMAN 10 Samarinda terebut haknya untuk mengakses layanan pendidikan publik yang memadai sesuai amanat UUD 1945.

Berita tentang Samarinda

Penulis Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved