Berita Kubar Terkini
Abaikan Larangan Penggunaan Knalpot Bising, Puluhan Motor Racing Diamankan Satlantas Polres Kubar
Satlantas Polres Kutai Barat langsung melakukan tindakan tegas setelah sosialisasi terhadap larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot tidak stan
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Satlantas Polres Kutai Barat langsung melakukan tindakan tegas setelah sosialisasi terhadap larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot tidak standar, terkesan tak dihiraukan.
Padahal sosialisasi tersebut dilakukan jajaran Satlantas Polres Kubar sudah berulangkali, bahkan sampai menyasar ke bengkel-bengkel yang ada di Kutai Barat.
Akibatnya, belasan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising (racing) tidak standar terpaksa diamankan lantaran dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Cukup banyak yang terjaring kegiatan patroli penindakan knalpot brong ini dan jumlahnya masih kita data. Beberapa kendaraan di antaranya masih diamankan di kantor kepolisian," kata Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin, Kamis (17/6/2021).
Tidak berhenti usai menindak puluhan kendaraan yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Satlantas Polres Kutai Barat Susun Strategi Penertiban Kendaraan Berknalpot Racing
Kegiatan patroli yang sudah dijalankan sejak pekan lalu tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan oleh para petugas.
Sebab selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong ini juga cukup mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Sampai sekarang masih kita lakukan kegiatan patroli. Untuk waktu patrolinya bisa saja pagi, siang atau bahkan malam hari," ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar ada dua, yakni secara persuasif dan represif.
Langkah persuasifnya hanya diberikan teguran dan meminta pengendara mengganti knalpot yang sesuai dengan SNI.
Sedangkan secara represif, para pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu, sebelum kendaraan tersebut bisa diambil di kantor kepolisian, dengan menunjukkan bukti pembayaran serta surat-surat kelengkapan kendaraannya sekaligus mengganti knalpot sesuai SNI.
Baca juga: Kendaraan Pakai Knalpot Brong di Samarinda, Siap-siap Disita Polisi
"Seperti yang sudah kita sosialisasikan sebelumnya, sanksi yang diterapkan berupa teguran dan meminta pengendara/pemilik mengganti langsung knalpot kendaraannya serta berupa denda tilang.
Untuk knalpot brong yang digunakan langsung kita sita. Semoga dengan sanksi ini bisa membuat efek jera dan membuat para pengendara untuk menaati aturan yang berlaku," ucapnya. (*)
Penulis: Zainul Marsyafi | Editor: Rahmad Taufiq