Breaking News

Berita Kutai Barat Terkini

Satlantas Polres Kutai Barat Susun Strategi Penertiban Kendaraan Berknalpot Racing 

Padahal petugas juga telah mendatangi sejumlah bengkel, bahkan di jalan raya untuk menyuarakan larangan penggunaan knalpot racing itu.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Anggota Satlantas Polres Kubar saat memberikan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing beberapa waktu lalu di sejumlah bengkel di Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sosialisasi terhadap larangan penggunaan knalpot racing/knalpot bogar, yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kutai Barat beberapa waktu lalu nampaknya tidak dihiraukan. 

Padahal petugas juga telah mendatangi sejumlah bengkel, bahkan di jalan raya untuk menyuarakan larangan penggunaan knalpot racing itu.

Namun faktanya, di wilayah Kutai Barat masih ada saja kendaraan roda dua yang terpantau lalau lalang di jalan raya, menggunakan knalpot racing atau knalpot bising dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Baca Juga: Kendaraan Pakai Knalpot Brong di Samarinda, Siap-siap Disita Polisi

Baca Juga: Satlantas Polres Kubar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kutai Barat langsung menyusun strategi untuk melakukan giat patroli dan penertiban kendaraan berknalpot bising.

"Rencananya dalam waktu dekat ini akan digelar giat patroli di jalan raya terkait penggunaan knalpot brong ini.

Jadwalnya masih diatur dan nantinya akan ada tindakan/sanksi," kata Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin melalui Banit Tilang, Briptu Ade Arianto, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Penasaran dengan Suara Khas Knalpot Brong, Pemuda Balikpapan Ini Rela Rogoh Kocek Rp 3 Juta

Baca Juga: Utamakan Prokes Covid-19, Pengambilan Motor Sitaan karena Knalpot Brong Dilakukan Bertahap

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut dikatakannya untuk sementara waktu hanya berupa sanksi teguran.

Khususnya bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat pengaturan lalu lintas atau biasa disebut pamtur lalin.

"Jika kedapatan pada saat pamtur lalin yang kita laksanakan setiap pagi hari, maka diberikan sanksi teguran terlebih dahulu. Namun lain halnya kedapatan pada saat giat patroli nanti.

Kendaraan tersebut kita amankan ke pos dan diminta para pelanggar untuk mengganti knalpotnya sesuai standar sebelum bisa diambil," jelasnya.

Adapun untuk giat patroli knalpot brong yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved