Berita Nasional Terkini

Akhirnya Komnas HAM Temukan Beda Keterangan KPK & BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs

Akhirnya Komnas HAM temukan beda keterangan KPK & BKN soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi gedung KPK, 51 pegawai KPK tak lolos TWK dipecat 

Satu diantaranya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rapat Dengar Pendapat Komisi II kemarin meminta penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Junimart, kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Kepada para pimpinan dan anggota Komisi II DPR, lanjut Junimart, pihak KeMenpan RB dan BKN menjelaskan bahwa TWK adalah perintah UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU 19/2019 Jo. PP 41/2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai PERKOM KPK No. 1/2021.

"Dalam penjelasan Menpan RB dan BKN mereka tidak ada melakukan kekeliruan. Sekali lagi itu adalah perintah UU.

Metode dan alat tes tidak ada yang salah. Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah ( BKN) bersama tim assesment yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” ucap politikus PDIP ini.

Junimart melanjutkan, kerja sama di atas dilakukan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang mana dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting.

“Dalam pelaksanaan assessment juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: Terjawab, Alasan Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan dkk Beda dengan CPNS, Ada Penjelasan BKN

“TWK ini menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN. Semua pegawai KPK (1351) menjadi peserta TWK, yang lolos memenuhi syarat 1274 orang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kesimpulan dlm rapat tersebut adalah bahwa Komisi II DPR RI menerima penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN tentang TWK ini.

“Serta meminta Menpan RB dan Kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK ini kepada masyarakat supaya tidak ada lagi polemik.

Dan KPK bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah, memberantas korupsi,” pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Komnas HAM Temukan Beda Keterangan Antara KPK dan BKN soal TWK, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/17/komnas-ham-temukan-beda-keterangan-antara-kpk-dan-bkn-soal-twk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved