CPNS 2021
Persiapkan Diri Sebaik-baiknya, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni 2021
Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.
Khusus untuk jadwal pendaftaran CPNS 2021, disebutkan dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS bahwa pengumuman dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi instansi melalui SSCASN (portal resmi sscasn.bkn.go.id).
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 di Tarakan Belum Dirilis, BKPSDM Masih Tunggu Juknis dari Pusat
Selain itu, instansi pemerintah juga harus mengumumkan lowongan pada portal masing-masing instansi pemerintah.
Pengumuman pendaftaran CPNS 2021 tersebut dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender.
Adapun pengumuman lowongan pada masing-masing portal instansi memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- unit kerja penempatan;
- kualifikasi pendidikan;
- alamat dan tempat lamaran ditujukan;
- jadwal tahapan seleksi;
- syarat pelamaran yang wajib dipenuhi;
- dan helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi pemerintah;
- penetapan formasi khusus;
- apabila mengadakan SKB Tambahan, instansi wajib memuat terkait jenis SKB Tambahan, bobot nilai tes dan keterangan pengguguran
Sementara itu, dalam PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional disebutkan bahwa pengumuman lowongan PPPK paling sedikit memuat:
- nama Jabatan;
- jumlah lowongan Jabatan;
- unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
- kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
- alamat dan tempat lamaran ditujukan;
- jadwal tahapan seleksi;
- syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar;
- helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi pemerintah;
- dan masa hubungan perjanjian kerja
Baca juga: Kemlu Buka Ratusan Formasi CPNS 2021, Tiga Jabatan untuk Ditempatkan di Luar Negeri
Sebagaimana pendaftaran CPNS 2021, pengumuman seleksi PPPK dilakukan secara daring melalui SSCASN (portal resmi sscasn.bkn.go.id) dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Sedangkan dalam PermenPANRB No. 28/2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021, dijelaskan bahwa pengumuman lowongan PPPK guru dilakukan oleh instansi daerah dan panitia penyelenggara seleksi.
Pengumuman lowongan oleh Instansi Daerah meliputi:
- Nama Jabatan;
- Jumlah lowongan Jabatan;
- Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
- Alamat dan tempat lamaran ditujukan;
- dan masa hubungan perjanjian kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni 2021", https://money.kompas.com/read/2021/06/17/132127026/siap-siap-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2021-dibuka-sebelum-30-juni-2021?page=all.