Berita Balikpapan Terkini

Tak Beraksi Sendiri, Spesialis Pembobol Rumah di Balikpapan Selalu Libatkan Istrinya

Tersangka pencurian di sejumlah TKP di Balikpapan berinisial SP (39) yang diamankan kepolisian pada Minggu (6/6/2021) lalu, rupanya tak bekerja sendir

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sepasang suami-istri diringkus Polsek Balikpapan Timur atas kerja sama dalam kasus pencurian yang dilakukan sang suami, SP (39) dan penadah nya SR (42), Kamis (16/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

4 Kali Masuk Penjara

Dibertakan sebelumnya, seorang pria berinisial SP (39) diringkus jajaran Polsek Balikpapan Timur bekerjasama dengan Unit Jatanras Polresta Balikpapan, Minggu (6/6/2021) lalu.

Penangkapan SP bermula saat ia hendak melakukan aksi pembobolan sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Hanya saja, aksinya telah lebih dulu terendus oleh anggota kepolisian.

"Kita amankan dan kembangkan. Ternyata SP ini banyak melakukan aksi pencurian di Balikpapan Timur, di rumah-rumah warga," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Suhartanta, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga: Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Balikpapan, Barang Hasil Curian Sempat Terjual Hingga Dibuang ke Laut

Adapun dari jejak rekam kriminal, SP rupanya telah banyak beraksi. Diungkapkan Kompol Suhartanta bahwa SP sudah 4 kali masuk penjara.

"Residivis kejahatan siang hari. Sudah 4 kali masuk sel Polsek Timur," tambahnya.

Informasi sementara yang berhasil didalami, target yang kerap menjadi incaran oleh SP ialah rumah dan sekolah.

Setiap dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan pengait besi dan sebuah cangkul.

Lebih lanjut, dari barang hasil curian tersebut, diserahkan kepada istrinya.

Meski demikian, istrinya tak banyak mengetahui asal barang yang diberikan SP.

Baca Juga: Kronologi Pencurian Sarang Walet di Babulu, Pelaku Rusak CCTV hingga Sembunyi di Atas Gedung

"Modus dia membobol. Dia cari rumah rumah di timur yang kosong. Beraksi siang hari. Rumah sama sekolah SD," urai Suhartanta.

Sementara itu, dari hasil curian, berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti tabung gas, kompor, hingga ponsel.

Berkat perbuatannya, SP terpaksa harus mendekam lagi dibalik jeruji besi atas jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP subs Pasal 362 KUHP.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved