Berita Balikpapan Terkini
Tak Beraksi Sendiri, Spesialis Pembobol Rumah di Balikpapan Selalu Libatkan Istrinya
Tersangka pencurian di sejumlah TKP di Balikpapan berinisial SP (39) yang diamankan kepolisian pada Minggu (6/6/2021) lalu, rupanya tak bekerja sendir
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
4 Kali Masuk Penjara
Dibertakan sebelumnya, seorang pria berinisial SP (39) diringkus jajaran Polsek Balikpapan Timur bekerjasama dengan Unit Jatanras Polresta Balikpapan, Minggu (6/6/2021) lalu.
Penangkapan SP bermula saat ia hendak melakukan aksi pembobolan sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Hanya saja, aksinya telah lebih dulu terendus oleh anggota kepolisian.
"Kita amankan dan kembangkan. Ternyata SP ini banyak melakukan aksi pencurian di Balikpapan Timur, di rumah-rumah warga," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Suhartanta, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Balikpapan, Barang Hasil Curian Sempat Terjual Hingga Dibuang ke Laut
Adapun dari jejak rekam kriminal, SP rupanya telah banyak beraksi. Diungkapkan Kompol Suhartanta bahwa SP sudah 4 kali masuk penjara.
"Residivis kejahatan siang hari. Sudah 4 kali masuk sel Polsek Timur," tambahnya.
Informasi sementara yang berhasil didalami, target yang kerap menjadi incaran oleh SP ialah rumah dan sekolah.
Setiap dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan pengait besi dan sebuah cangkul.
Lebih lanjut, dari barang hasil curian tersebut, diserahkan kepada istrinya.
Meski demikian, istrinya tak banyak mengetahui asal barang yang diberikan SP.
Baca Juga: Kronologi Pencurian Sarang Walet di Babulu, Pelaku Rusak CCTV hingga Sembunyi di Atas Gedung
"Modus dia membobol. Dia cari rumah rumah di timur yang kosong. Beraksi siang hari. Rumah sama sekolah SD," urai Suhartanta.
Sementara itu, dari hasil curian, berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti tabung gas, kompor, hingga ponsel.
Berkat perbuatannya, SP terpaksa harus mendekam lagi dibalik jeruji besi atas jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP subs Pasal 362 KUHP.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq