Berita Berau Terkini

Calon Jamaah Haji Asal Berau Bisa Ambil Kembali Uangnya

Telah dipastikan Indonesia termasuk Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur tidak mendapat kuota haji tahun 2021 ini

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
HAJI 2021 - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Djaelani di Berau, Kalimantan Timur pada Jumat (18/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Telah dipastikan Indonesia termasuk Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur tidak mendapat kuota haji tahun 2021 ini.

Sementara itu, dana haji yang sudah disetorkan calon jamaah hingga sampai saat ini masih ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Djaelani menjelaskan kepada Tribunkaltim.co.

Dia katakan, untuk dana haji yang disetorkan calon jamaah baik itu biaya pendaftaran maupun biaya pelunasan sampai saat ini masih aman, dan kapan saja bisa diambil kembali.

Baca Juga: NEWS VIDEO DPR Tantang Rocky Gerung & Rizal Ramli Debat Terbuka Bahas Polemik Dana Haji

“Dananya itu tidak kemana-mana, semua ada. Dan itu bisa diambil kembali seutuhnya oleh jamaah, jika memutuskan tidak jadi berangkat haji,” jelasnya, Jumat (18/6/2021).

Bahkan ditambahkannya, ada salah satu calon jamaah haji yang diagendakan berangkat tahun ini mengambil dana lunas hajinya.

Kemudian dalam mendaftar haji, calon jamaah diwajibkan membayar setoran awal atau biaya pendaftaran haji agar bisa diatur jadwal pemberangkatannya.

Jika jadwal pemberangkatannya sudah tiba, maka calon jamaah haji tersebut kembali harus membayar setoran lunas untuk membayar sisa setoran sebelumnya.

Baca Juga: Kemenag Tarakan Imbau Jangan Terpancing Isu Hoaks, Arab Saudi Belum Terima Calon Jamaah Haji 

Biaya pendaftaran sendiri berkisar Rp 25 juta, sementara untuk setoran lunas sekira Rp 12 juta.

Calon jamaah dari Tanjung Redeb Berau yang mengajukan pengambilan setoran lunas itu tidak masalah.

Dan calon jamaah yang mengambil setoran lunas, masih tetap dapat berangkat haji tahun depan.

"Dengan catatan kembali membayar setoran lunas yang ditariknya tahun ini,” jelasnya.

Baca Juga: Terkait Penundaan Ibadah Haji 2021, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Masyarakat Memaklumi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved