Berita Samarinda Terkini
Jadwal Walikota Andi Harun untuk Mengambil Kesimpulan soal Kasus Samarinda Central Bizpark
Pemerintah kota Samarinda masih melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menelusuri kasus dugaan pelanggaran administrasi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah kota Samarinda masih melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menelusuri kasus dugaan pelanggaran administrasi oleh PT. Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) dalam pembangunan Samarinda Central Bizpark di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pemkot melalui Walikota, Andi Harun, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup kota Samarinda juga telah menerima laporan dari tim teknis yang dibentuk oleh walikota tentang hasil peninjauan teknis di lokasi pada hari ini, Jum'at (18/6/2021).
Sebelumnya walikota Samarinda, Andi Harun memberikan tugas kepada tim teknis selama satu pekan untuk melakukan peninjauan terkait fakta dan kondisi secara teknis pembangunan kompleks pergudangan Samarinda Central Bizpark.
Termasuk dugaan pelanggaran prosedur administrasi terkait persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum terpenuhi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pembangunan Samarinda Central Bizpark, Walikota Andi Harun Angkat Bicara
Dari hasil tinjauan tersebut, Andi Harun berpendapat pihak Pemkot masih memerlukan pendalaman terhadap beberapa hal teknis dan administratif yang akan menjadi acuan pengambilan keputusan permasalahan tersebut.
"Hari ini kami telah menerima laporan dari tim teknis dan juga tim hukum yang telah bekerja secara maraton, namun masih ada beberapa hal yang perlu kita lakukan penelusuran lebih dalam terkait teknis dan administrasi yang perlu dituntaskan," jelas Andi Harun kepada Tribun Kaltim pada Jum'at (18/6/2021).
"Tim teknis akan melanjutkan peninjauan, hari Senin tanggal 28 Juni, kita akan lakukan pembahasan lagi untuk mengambil kesimpulan termasuk dugaan adanya pelanggaran administrasi dan pelanggaran teknis dari pihak SCB sesuai aduan masyarakat," sambung Walikota Samarinda tersebut.
Memberi Rekomendasi ke Pemkot
Pada pertemuan sebelumnya bersama perwakilan DPRD Kota Samarinda, Komisi III DPRD juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda.
Yakni terkait langkah-langkah yang perlu diambil dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis yang saat ini melakukan peninjauan.
Pemkot Samarinda melalui walikota, Andi Harun menyebut belum dapat menjelaskan secar detail poin-poin hasil tinjauan yang telah dilakukan oleh tim teknis terkait.
Namun Andi Harun mengungkapkan komitmennya untuk menangani masalah ini secara serius dibuktikan dengan peninjauan langsung secara independen oleh tim teknis dan tim hukum yang dibentuknya.
Diketahui sebelumnya, aktivitas di kompleks pergudangan Samarinda Central Bizpark yang terletak di Samarinda Ulu yang dikelola oleh PT. Samarinda Cahaya Berbangun ditutup sementara oleh Pemkot Samarinda melalui dinas PUPR.
Disebabkan dugaan persyaratan IMB yang belum terpenuhi dalam pembangunannya, juga aduan masyarakat terkait dampak pembangunan pergudangan tersebut yang menurut masyarakat menjadi penyebab banjir di kawasan tempat tinggal masyarakat setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/andi-harun-mengaku-masih.jpg)