Berita Samarinda Terkini
Kasus Dugaan Pelanggaran Pembangunan Samarinda Central Bizpark, Walikota Andi Harun Angkat Bicara
Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran administrasi dan teknis pembangunan Samarinda Central Bizpark (SCB) terus ditindak lanjuti.
TRIBUNKALTM.CO, SAMARINDA - Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran administrasi dan teknis pembangunan Samarinda Central Bizpark (SCB) terus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Minggu lalu, Pemkot Samarinda bersama perwakilan DPRD Samarinda melakukan rapat pembahasan tentang rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Hal itu untuk bertindak dalam mengatasi dugaan pelanggaran administrasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Walikota Andi Harun telah membentuk tim teknis yang meninjau secara teknis terkait masalah tersebut secara langsung di lapangan.
Baca Juga: Percepatan Pembangunan Kota Samarinda, Walikota Andi Harun Berencana Menggandeng Tim Hukum
Ada pula tim hukum yang melakukan kajian dalam aspek hukum.
Terakhir pada Jum'at (18/6/2021) Walikota Samarinda, Andi Harun, telah mendengarkan laporan hasil peninjauan yang telah dilakukan oleh tim teknis terkait dugaan pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh PT. SCB.
Menurutnya, dari hasil tinjauan tersebut masih ada poin-poin krusial yang perlu dituntaskan sebelum pihaknya menentukan keputusan tindak lanjut dari kasus SCB tersebut.
"Sebelumnya kita telah membentuk tim teknis untuk meninjau di lapangan, dan tim hukum yang meninjau dari aspek hukum.
Baca Juga: Strategi Walikota Samarinda Andi Harun Saat Perda Ketahanan Pangan dan Gizi Berlaku
"Hari ini tim teknis sudah mempresentasikan hasil tinjauannya, berdasarkan itu masih ada hal terkait persyaratan teknis dan persyaratan hukum yang masih harus dipenuhi dari PT. SCB untuk dapat kita sampaikan hasilnya nanti," terang Andi Harun.
Andi Harun mengatakan bahwa pada tanggal 28 Juni nanti pihaknya akan kembali melakukan pembahasan lanjutan.
Kendati tim teknis masih akan melanjutkan peninjauannya kembali untuk melengkapi faktor-faktor yang akan menjadi acuan untuk mengambil kesimpulan terhadap masalah ini.
Terkait hal-hal utama yang menjadi referensi bagi pemkot untuk menangani kasus ini Andi Harun mengatakan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Undang-undang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Rencana Pengembangan Wisata Sungai Mahakam, Walikota Samarinda Andi Harun Tekankan Skala Prioritas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/memerlukan-laporan-lanjutan.jpg)