Berita Kubar Terkini
Rencana Pelaksanaan PTM di Kubar Tahun Ajaran Baru, Semua Sekolah Diminta Matangkan Persiapan
Rencana kegiatan belajar mengajar secara tatap muka (PTM) di semua sekolah di Kutai Barat akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2021-2022
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Rencana kegiatan belajar mengajar secara tatap muka (PTM) di semua sekolah di Kutai Barat akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2021-2022 atau bulan Juli nanti.
Penerapan PTM tersebut nantinya akan dilaksanakan dengan penuh hati-hati dan penuh persiapan yang matang.
Khususnya fasilitas protokol kesehatan mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia belakangan ini masih cukup tinggi.
Dinas Pendidikan dan Kabudayaan atau Disdikbud Kutai Barat mengaku telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait guna memastikan kesiapan sekolah, hingga menggodok teknis pelaksanaan PTM nantinya.
Baca juga: Jamin Kelangsungan Belajar Mengajar Saat Pandemi Covid-19, Disdikbud Kubar Bikin Terobosan Baru
“Mudah-mudahan di awal tahun ajaran baru nanti kita sudah bisa melaksanakan PTM secara terbatas," kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD) Disdikbud Kubar, Yakobus Yamon, Jumat (18/6/2021).
"Kita sudah sampaikan agar sekolah mempersiapkan hal-hal yang menyangkut dengan PTM,” ujarnya.
Dia menyebutkan, saat penerapan PTM tersebut setiap sekolah diwajibkan untuk menyiapkan alat check point serta mengatur jarak bangku sekolah.
“Standarnya, minimal sekolah sudah menyiapkan check point, kemudian mengatur jarak duduk, melakukan pemeriksaan kesehatan siswa," ungkapnya.
Berikutnya sistem belajarnya pun harus diatur, tidak seperti kondisi normal biasanya, tidak ada jam istirahat, artinya setelah belajar langsung pulang.
Baca juga: Wacana Belajar Tatap Muka Terbatas di Kutai Barat, Disdik Kubar Masih Tunggu Instruksi Pemda
Selain itu kata Yamon, jumlah siswa dalam pelaksanaan PTM juga harus diperhatikan, yakni sekali pertemuan dibatasi 50 persen dari jumlah total rombongan belajar (Rombel) dalam satu kelas.
Atau dibagi per-sift, dengan pengaturan jarak duduk minimal 1,5 meter antara siswa satu dengan lainnya.
Kendati demikian, Ia menegaskan, pelaksanaan PTM ini dilakukan sekolah, tetap melalui izin dari orangtua siswa. Sehingga, pembelajaran tatap muka berjalan, belajar daring-pun tetap dipersiapkan oleh guru.
“Tetap nanti kami sarankan ke-sekolah untuk meminta persetujuan orangtua. Artinya tidak diwajibkan.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kutai Barat Kaltim Ditunda Lagi, Kadisdik Kubar Beberkan Penjelasannya
Apabila orangtua tidak mengizinkan anaknya belajar secara tatap muka, dia tetap dilayani secara daring. Jadi tetap jalan dua-duanya, selain belajar tatap muka, guru juga harus siap melayani secara daring,” pungkasnya.
Disdikbud Kutai Barat juga mengimbau kepada pihak sekolah, guru dan orang tua harus mengedepankan komunikasi dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut.
"Agar bisa berjalan dengan baik, tertib dan aman, serta tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan nantinya," ujar Yamon. (*)
Penulis: Zainul Marsyafi | Editor: Mathias Masan Ola