Virus Corona di Balikpapan

UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Mobilitas Warga Diperketat dan Aturan Baru soal Pernikahan

Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan mobilitas warga kota minyak, julukan Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud didampingi jajaran Satgas Kota Balikpapan melakukan rilis perkembangan Covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan mobilitas warga kota minyak, julukan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan bernomor 300/2382/Pem yang akan mulai berlaku hari ini (18/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

Dalam surat edaran itu, tertera point penting mengenai pengetatan mobilitas yang berlaku disemua pintu masuk Balikpapan.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Klaster Minimarket di Graha Indah, Satgas Tutup Lokasi 5 Hari

Kebijakan pendisipilinan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat juga akan diintensifkan kembali.

"Terutama yang menimbulkan kerumunan,” kata Zulkifli dalam rilis perkembangan Covid-19 di Balikpapan.

Sebagamana diketahui, pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan pengetatan dalam rangka menekan kasus Covid-19.

Hal ini dilakukan menyikapi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di pulau Jawa yang dikhawatirkan akan berdampak kepada Kota Balikpapan.

Baca Juga: Geger Penemuan Janin di RT 04 Batu Ampar Balikpapan, Polisi Pastikan Bukan Manusia

Untuk itu, Walikota Balikpapan Rahmad Masud bersama dengan Forkopimda sudah melaksanakan rapat guna mengambil langkah antisipasi.

Salah satunya adalah dengan membatasi perjalanan dinas bagi seluruh ASN selama dua minggu ke depan.

“Pemda tidak menerima tamu dari luar selama 14 hari ke depan. Apabila tidak penting-penting sekali, tidak diperkenankan untuk berangkat perjalanan dinas,” ujarnya.

Selanjutnya, adalah membatasi kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang seperti resepsi pernikahan.

Untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam hotel yang awalnya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruang untuk saat ini hanya dipergunakan 25 persen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved