Virus Corona di Balikpapan
UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Mobilitas Warga Diperketat dan Aturan Baru soal Pernikahan
Walikota Balikpapan, Rahmad Masud mengeluarkan kebijakan terkait pengetatan mobilitas warga kota minyak, julukan Kota Balikpapan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di rumah, yang awalnya diperbolehkan maksimal 200 orang, untuk saat ini dibatasi menjadi 100 orang saja.
Perketat Pengawasan Cafe
Pihaknya juga meningkatkan pengawasan cafe atau rumah makan agar benar-benar menempati jam operasinya yakni maksimal jam 22.00 Wita , dengan tidak melayani makan di tempat.
“Bila ada cafe yang melanggar tentunya kami akan berikan sanksi yakni penutupan selama 3 hari. Kalau mengulangi lagi kita akan bubarkan,” pungkasnya.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga akan memasifkan pendisplinan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.
Hal tersebut akan dilakukan dengan menggencarkan kegiatan monitoring ke unit-unit kegiatan perusahaan di lapangan.
Apabila terdapat perusahaan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi penutupan unit kerja hingga 14 hari.
Klaster Minimarket di Graha Indah
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mencatat klaster baru di Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan pihaknya menemukan klaster minimarket.
Temuan ini dipublikasikan setelah 5 orang karyawan di sebuah minimarket di kawasan Kelurahan Graha Indah, terkonfirmasi positif.
"Hari ini terjadi klaster baru pada salah satu minimarket di daerah perluasan kelurahan Graha Indah," katanya, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Pastikan Kadar Emisi Gas Buang, Pertamina RU V Balikpapan Tes Kendaraan Operasional
Menindaklanjuti hasil temuan itu, Satgas Covid-19 Balikpapan melakukan tracing terhadap warga di wilayah sekitar minimarket.
Sesuai dengan surat edaran, apabila ditemukan 2 kasus dalam keluarga atau suatu lokasi maka akan ditindaklanjuti dengan tracing.