Virus Corona di Bontang

UPDATE Virus Corona di Bontang, 78 Kasus Baru Covid-19, Pemkot Tingkatkan Pengawasan

Pemkot Bontang pekan depan akan mulai galakkan penegakan Perwali protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bontang, Kalimantan Timur

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Salah satu pelanggar Prokes Covid-19 di Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, yang dihukum Tim Satgas Covid-19. 

Sementara Kamis (17/06/2021) kemarin, kembali lagi terjadi tambahan 33 kasus baru yang terkonfirmasi positif.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Tambah 24 Kasus Baru Covid-19, Satu Wilayah Kembali Zona Merah

Kini total kasus aktif keseluruhan di Bontang berjumlah 166 orang.

Jumlah status zona merah saat ini telah genap menjadi 2, di antaranya Lok Tuan dan Belimbing.

Hentikan Pemberian Santunan Kematian

Sisi lainnya. Pemkot Bontang per 2 Juni lalu, telah meniadakan pemberian santunan kematian di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 188.65/779/DSPM/2021 tentang Pemberhentian Penerimaan Berkas Permohonan Santunan Kematian bagi penduduk Kota Bontang

Terhitung di tanggal terbit surat itu, instansi seperti Lurah dan RT tak bisa lagi memproses permohonan dari warga.

Keputusan itu diambil lantaran anggaran santunan kematian telah habis digunakan untuk penanganan Covid-19 di Bontang, Kalimantan Timur.

Sebenarnya, pemberian santunan kematian ini sekedar bersifat sementara. Sehingga tak jadi masalah jika dihentikan.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Lok Tuan Kembali Zona Merah, 45 Kasus Baru Didominasi dari Pekerja

Kemungkinan santunan kematian ini tetap akan kembali digulirkan.

Namun sebelum itu perlu dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Kita tidak bisa mengcover, karena uangnya sudah habis buat dipakai penanganan Covid-19," terang Aji Erlynawati, Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang, Kamis (17/06/2021).

Dijelaskan Aji, pemerintah saat ini masih tengah merancang regulasi tentang penyaluran santunan kematian.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved