Berita Tarakan Terkini

Walikota Tegaskan Akan Proses Kepsek Mangkir Kerja Sesuai PP Nomor 53 Tentang Displin PNS

Mangkirnya LH, salah seorang ASN yang berada di bawah naungan Disdik Tarakan memasuki pekan ketiga.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Walikota Tarakan, dr Khairul. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Mangkirnya LH, salah seorang ASN yang berada di bawah naungan Disdik Tarakan memasuki pekan ketiga.

Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes mengatakan, kasus LH yang saat ini bertugas sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Kelurahan Karang Harapan, akan diproses lewat aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ya nanti kalau sampai tiba masanya tahapan ya bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Walikota Tarakan.

Baca Juga: DPRD Kota Tarakan Minta Perumda yang Tidak Produktif Dilebur

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jumat 18 Juni 2021, Kota Tarakan Diprediksi Cerah Berawan

Yang jelas lanjut Walikota Tarakan, pihaknya sudah memastikan bahwa bangunan sekolah yang sebelumnya sempat diduga dicurigai terjadi penyalahgunaan anggaran itu, sudah selesai dan tidak benar ada penyalahgunaan anggaran yang dipakai dalam pembangunan SD tersebut.

Ia menilai sebenarnya secara fisik bangunan itu tidak ada masalah dan negara juga sudah membayar secara administrasi.

"Ini kan soal kelola uang itu masuknya di rekening bendahara sekolah itu diambil dan ada pihak yang belum dibayar itu," beber dr. Khairul.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 di Tarakan Belum Dirilis, BKPSDM Masih Tunggu Juknis dari Pusat

Baca Juga: Masih Uji Coba, Aplikasi Diskominfo Tarakan Diharapkan Bisa Dukung PPDB Online

Namun dilanjutkan dr. Khairul, pembangunan sudah selesai, jika masih ada yang belum terbayarkan dari tukang misalnya itu antara pihak sekolah dengan pihak tukang yang memiliki perjanjian.

" Itu sudah di luar konteks, bangunannya juga sudah jadi dibayar oleh pemerintah sebenarnya sudah tidak ada masalah. Bahwa jika ada masalah perdata selanjutnya, itu urusan lain lagi," bebernya.

Namun dalam hal ini kasus LH juga masih tak bisa dilepaskan Pemkot Tarakan karena LH tercatat sebagai seorang PNS.

"Urusan kami dengan pegawai dia mangkir itu kan lain lagi. Ini kan pidana umum sebenarnya,tapi kita tunggu ajalah hasil pemeriksaan terutama dari Inspektorat," jelasnya.

Baca Juga: Jubir Covid-19 Tarakan Beber Vaksinasi untuk Umum Belum Dilaksanakan, 1 Faskes Bersedia Buka Layanan

Baca Juga: BREAKING NEWS Diduga Stress, 1 Penumpang SB Lestari Banuanta Rute Nunukan-Tarakan Lompat ke Laut

Ia melanjutkan yang bersangkutan LH sudah dilakukan pemeriksaan namun LH tak kunjung ditemukan.

"Sudah diperiksa tapi orangnya tidak ada. Jadi yang dipanggil itu yang terlibat seperti bendahara nya itu," pungkasnya. (*)

Berita tentang Tarakan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved