Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional Terkini

ASN Dilarang Cuti di 'Hari Kejepit', Pemerintah Cabut Sementara Hak Cuti Perorangan PNS dan PPPK

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) - ASN Dilarang Cuti di 'Hari Kejepit', Pemerintah Cabut Sementara Hak Cuti Perorangan PNS dan PPPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti di 'hari kejepit', Pemerintah mencabut sementara hak cuti perorangan para ASN.

Keputusan ini terkait kembali tingginya angka Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Jumat, (18/6/2021).

Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca juga: 2 di Kalimantan, Ini 6 Provinsi yang Sudah Terdeteksi Kasus Covid-19 Varian Delta, Kenali Gejalanya

Tjahjo mengatakan untuk sementara para ASN tidak dapat mengambil cuti perseorangan.

Menurut Tjahjo, langkah ini diambil demi keselamatan bersama di masa pandemi Covid-19 ini.

"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan. Dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," ujar Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo menjelaskan pengambilan cuti bersama dilarang ketika berdekatan dengan libur akhir pekan dan libur hari raya keagamaan.

ASN, kata Tjahjo, diperbolehkan hanya mengambil libur saat hari raya saja.

Baca juga: Dinkes Nunukan Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal di GOR Dwikora, Sasaran 400 Orang

"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cuti hari raya itu saja," jelas Tjahjo.

Libur Digeser

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menggeser waktu libur hari raya keagamaan pada tahun 2021.

Keputusan ini disepakati dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved