Berita Kaltim Terkini
Beredar Surat PAW Ketua DPRD Kaltim dari DPP Partai Golkar, Makmur HAPK Pilih Tak Komentar
Beredar kabar adanya surat persetujuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Makmur HAPK.
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Beredar kabar adanya surat persetujuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Makmur HAPK.
Posisi Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim akan digantikan Hasanuddin Masud yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Persetujuan tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gorkal, dengan nomor : B-600 /GOLKAR/VI/2021, perihal persetujuan pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto-Lodewijk F Paulus, tertanggal 16 Juni 2021.
Adapun dasar isi surat tersebut, meliputi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga: DPRD Kaltim Soroti Indeks Inovasi Daerah Tahun 2020, Minta Gubernur Isran Noor Benahi Struktur OPD
Kedua, Keputusan Rapimnas Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.
Ketiga, surat DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Sesuai titik dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara H Hasanuddin Masud, S.Hut., ME.
DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kalimantan TImur sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim Rudy Masud, belum bisa dikonfirmasi terkait surat PAW Pimpinan DPRD Kaltim tersebut
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Kaltim Sebut Serapan Anggaran Minim, Diduga Faktor Pergub 49 Tahun 2020
Begitu pula Sekretaris I Partai Golkar Kaltim Husni Ayub Fachruddin juga belum menjawab konfirmasi dari Tribunkaltim.co, Sabtu (19/6/2021).
Sementara itu Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, enggan berkomentar perihal PAW dirinya kepada awak media, lantaran itu sudah ada mekanismenya.
"Itu jangan tanyakan saya, kalau saya komentari takut salah, karena itu sudah ada mekanisme," ucapnya, Sabtu (19/6/2021).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Rahmad Taufiq