Berita Nasional Terkini

Blak-blakan, Mahfud MD Tolak Jokowi 3 Periode, Ingat Ucapan Presiden Soal 3 Kategori Pendukung Isu

Blak-blakan, Mahfud MD tolak Jokowi 3 periode, ingat ucapan Presiden soal 3 kategori pendukung isu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak gagasan presiden 3 periode 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu masa jabatan presiden 3 periode kembali mencuat.

Direktur Indo Barometer M Qodari disebut-sebut sebagai penggagas pasangan Jokowi - Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Menkopolhukam Mahfud MD pun akhirnya angkat suara soal wacana presiden 3 periode tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini langsung mengingat ucapan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) soal kategori kelompok yang mendukung isu presiden 3 periode.

Sebelumnya, Jokowi mengaku hanya akan menjabat selama dua periode, sesuai konstitusi yang berlaku.

Belakangan muncul gerakan presiden 3 periode yang mengusung pasangan Jokowi - Prabowo Subianto.

Alhasil, isu ini kembali menjadi perbincangan hangat.

Baca juga: Jokowi Bisa Jabat 3 Periode? M Qodari Beber 3 Skenario Pilpres 2024 Berdasarkan Survei Elektabilitas

Mahfud MD pun mengaku tak sepakat bila Jokowi menjabat selama 3 periode.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi isu masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode yang dibicarakan publik.

Awalnya sebuah cuitan memuat foto berisi analisa yang berjudul "Jokowi Tiga Periode, Prabowo Wapresnya" pada akun @asep_suryawan yang diunggah pada Minggu (20/6/2021).

Selain itu pada cuitan tersebut termuat juga kepsyen, "Tak ada yang tidak mungkin, karna mereka tahu itu bisa saja terjadi".

Cuitan tersebut juga menyebut (mention) akun Twitter Mahfud, @mohmahfudmd.

Mahfud kemudian menanggapi cuitan tersebut dengan mengatakan cuitan tersebut kurang tepat jika ditujukan kepadanya karena ia bukan anggota parpol atau MPR.

Namun Mahfud berpandangan lebih setuju jika masa jabatan presiden maksimal dua periode saja.

Menurutnya, adanya konstitusi tersebut antara lain bertujuan untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved