Berita Kaltim Terkini
Jatam Kaltim Turut Ajukan Judicial Review UU Minerba, Berharap MK Mengabulkan
Pemerintah mengeluarkan UU Minerba yang menjadi kontroversi di publik. Sebab publik menilai UU itu justru merugikan masyarakat di kawasan tambang
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah mengeluarkan UU Minerba yang menjadi kontroversi di publik. Sebab publik menilai UU itu justru merugikan masyarakat di kawasan tambang.
Selain itu aturan tambang pun saat ini dikerjakan langsung oleh pemerintah pusat. Sehingga Pemerintah daerah pun seolah tidak dapat melaksanakan atau melarang kegiatan tambang.
Berdasarkan hal tersebut beberapa organisasi seperti Jatam, WALHI dan Bersihkan Indonesia serta masyarakat meminta Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta agar UU Minerba tersebut dihilangkan ataupun direvisi.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang dalam kegiatan press release Webinar, Senin (21/6/2021) mengatakan ada beberapa poin yang mengharuskan UU Minerba itu sebaiknya direvisi.
Baca juga: Berbagi Isu Kerusakan Lingkungan, Jatam Kaltim Gelar Diskusi dan Bedah Laporan
Satu di antaranya adalah izin tambang saat ini yang langsung dilakukan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Sehingga saat ini pemerintah daerah pun tidak leluasa untuk membatasi pergerakan tambang yang masif di daerah masing-masing khususnya di Kaltim.
Selain itu ia menilai perusahaan tambang pun masih lalai terkait keselamatan masyarakat sekitar lubang tambang.
Dia mencatat hampir 10 tahun terakhir ada 39 korban jiwa meninggal yang dikarenakan terjatuh ataupun tenggelam di dalam kolam tambang.
Selain itu beberapa perusahaan disinyalir tidak melakukan penghijauan kembali ataupun perbaikan di kawasan tambang yang tidak digunakan lagi.
Baca juga: Jatam Ungkap 53 Lubang Tambang Ditinggal Menganga di Marangkayu, Warga Pakai buat Sumber Air Bersih
"Mayoritas ruang masyarakat adat petani, nelayan yang telah mencaplok 40 persen daratan tidak hanya hutan adat, dia (perusahaan tambang) telah menghancurkan Sungai Mahakam," ucap Pradarma Rupang.
Ia berharap MK mau menerima permohonan para pemohon untuk meninjau kembali UU Minerba yang dianggap merugikan masyarakat.
Dalam kegiatan press rilis ini dihadiri oleh perwakilan Walhi, YLBHI dan masyarakat di beberapa daerah di Indonesia yang menjadi korban dari aktivitas tambang.