Brimob Gadungan Tipu Janda Desa di Bogor, Kenal via Sosial Media Lalu Bawa Kabur Mobil Korban
Pria berinisial DN tersebut dibekuk Polsek Ciampea lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob ketika menipu janda desa di wilayah kecamatan Ciampea
Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law, Ketua DPRD Balikpapan Berikan Syarat
Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.
Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.
Berikut beberapa fakta kasus ini:
1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari
Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.
Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.
Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.
“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.
Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.