Berita Nasional Terkini

Berbeda Pandangan dengan M Qodri, Pakar Nilai Wacana Jokowi 3 Periode Timbulkan Polarisasi

Pakar Komunikasi Politik, Ade Armando memberi komentarnya atas isu wacana masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi 3 periode.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando Nilai Wacana Jokowi 3 Periode Timbulkan Polarisasi 

TRIBNUKALTIM.CO - Isu masa jabatan presiden 3 periode kembali mencuat.

Direktur Indo Barometer M Qodari disebut-sebut sebagai penggagas pasangan Jokowi - Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Diketahui, tujuan M Qodari mendukung Jokowi 3 periode untuk menghindari polarisasi atau perpecahan pada 2024.

Namun hal itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Pakar Komunikasi Politik, Ade Armando memberi komentarnya atas isu wacana masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi 3 periode.

Ade mengatakan, wacana itu belum bisa terjadi karena harus mengubah (amandemen) konstitusi UUD 1945, yang dinilai tak mudah dilakukan.

Baca juga: Prabowo Subianto Unggah Foto Lawas Jokowi, Kode Bos Gerindra Maju Pilpres 2024 dengan Joko Widodo?

Lanjutnya, jika amandemen konstitusi itu terealisasi, perpecahan di tengah masyarakat bisa saja terjadi.

"Ini kalau mau dilakukan harus amandemen, proses menuju amandemen itu sama sekali tidak mudah, apalagi dekrit presiden."

"Menurut saya, kalau sampai itu dikeluarkan. Kalau kata orang itu, akan perang beneran," ucapnya dikutip dari tayangan TV One Catatan Demokrasi, Selasa (22/6/2021).

Menurut Ade, kalau wacana itu sampai terjadi, polarisasi malah bisa terjadi sekarang, tak perlu menunggu sampai Pilpres 2024.

"Yang terjadi, polarisasi jangan di tunggu 2024, Sekarang pun sudah akan terjadi, akan ada orang turun ke lapangan," ungkap Direktur Komunikasi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu.

Lebih lanjut, Ade menuturkan masih banyak calon presiden (capres) lain yang potensial maju Pilpres 2024, tidak harus Jokowi maju kembali.

Baca juga: Digelar Virtual, Presiden Joko Widodo jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021

Berdasarkan hasil survei SMRC, kata Ade, ada tiga nama tokoh yang selalu berada di posisi atas sebagai capres di Pilpres 2024.

"Kalau kita bicara survei, adalah Prabowo tetap terkuat untuk maju, kemudian, ada Ganjar Pranowo, ada Anies Baswedan," tuturnya.

Dikatakannya, polarisasi akan tetap terjadi di saat Pilpres nanti.

"Kenapa kalau Prabowo, ada Anies, dan Ganjar yang maju. Kita tak bisa mengharapkan polariasi tidak terjadi," kata dia.

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Pimpinan MPR : Sampai Saat Ini Tidak Ada Pembicaraan

Terkait wacana itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan, sampai saat ini tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden di MPR.

"Di MPR, sampai saat ini tidak ada pembicaraan, diskusi awal, apalagi mewacanakan soal-soal itu," ujar Arsul, kepada Tribunnews, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: M Qodari Tak Tinggal Diam Ide Presiden 3 Periode Disudutkan, Beri Gelar Rocky Gerung Pelawak Politik

Politikus PPP itu mengatakan pembicaraan yang terjadi di MPR justru hanya terkait pengkajian kemungkinan amandemen UUD 1945 terbatas perihal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Yang sedang dilakukan kajian oleh Badan Pengkajian MPR hanyalah soal kemungkinan amandemen terbatas, untuk memasukkan keperluan adanya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) ke dalam konstitusi kita," terang Arsul.

Arsul menjelaskan, pengkajian tersebut merupakan rekomendasi MPR dari periode sebelumnya atau periode 2014-2019.

Sehingga ia menegaskan kembali bahwa tidak ada agenda lain yang dibahas.

"Tidak ada agenda lain terkait wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 selain dari soal PPHN itu, yang merupakan bagian rekomendasi dari MPR periode lalu," tandasnya.

Menkopolhukam Mahfud MD pun akhirnya angkat suara soal wacana presiden 3 periode tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini langsung mengingat ucapan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) soal kategori kelompok yang mendukung isu presiden 3 periode.

Sebelumnya, Jokowi mengaku hanya akan menjabat selama dua periode, sesuai konstitusi yang berlaku.

Belakangan muncul gerakan presiden 3 periode yang mengusung pasangan Jokowi - Prabowo Subianto.

Alhasil, isu ini kembali menjadi perbincangan hangat.

Baca juga: Arief Poyuono Bongkar Motif Jok-Pro 2024, Bukan 3 Periode, Jokowi-Prabowo Kalah Lawan Kotak Kosong

Mahfud MD pun mengaku tak sepakat bila Jokowi menjabat selama 3 periode.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi isu masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode yang dibicarakan publik.

Awalnya sebuah cuitan memuat foto berisi analisa yang berjudul "Jokowi Tiga Periode, Prabowo Wapresnya" pada akun @asep_suryawan yang diunggah pada Minggu (20/6/2021).

Selain itu pada cuitan tersebut termuat juga kepsyen, "Tak ada yang tidak mungkin, karna mereka tahu itu bisa saja terjadi".

Cuitan tersebut juga menyebut (mention) akun Twitter Mahfud, @mohmahfudmd.

Mahfud kemudian menanggapi cuitan tersebut dengan mengatakan cuitan tersebut kurang tepat jika ditujukan kepadanya karena ia bukan anggota parpol atau MPR.

Namun Mahfud berpandangan lebih setuju jika masa jabatan presiden maksimal dua periode saja.

Baca juga: Manuver Relawan! Wacana Jokowi - Prabowo Pilpres 2024 Menguat, Istana: Tolak Presiden 3 Periode

Menurutnya, adanya konstitusi tersebut antara lain bertujuan untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya.

Kurang tepat di-mention kepada saya. Sebab saya bukan anggota Parpol atau MPR. 2 atau 3 periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal 2 periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," kata Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd pada Senin (21/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, Mahfud juga pernah angkat bicara terkait munculnya isu ada upaya dari pemerintahan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjabat selama tiga periode.

Mahfud menjelaskan salah satu alasan penting, mengapa Orde Baru dibubarkan dan adanya Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.

MPR, kata Mahfud, kemudian membuat amandemen atas UUD 1945 dengan membatasinya menjadi dua periode saja.

Ia pun menegaskan lembaga negara yang berwenang mengubah aturan terkait masa jabatan presiden tersebut adalah MPR dan bukan presiden.

Mahfud juga menegaskan Presiden Jokowi tidak setuju jika aturan terkait masa jabatan presiden tersebut diamandemen lagi.

Ia pun mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait hal itu.

"Bahkan pada 2/12/2019 (Jokowi) mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada tiga kemungkinan:

1. Ingin menjerumuskan;

2. Ingin menampar muka;

3. Ingin mencari muka.

Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Senin (15/3/2021)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Sebut Bisa Timbulkan Polarisasi di Tengah Masyarakat, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved