Berita Berau Terkini
Edarkan Pupuk tak Berlabel, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau
Seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) lantaran nekat menjual pupuk ilegal.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) lantaran nekat menjual pupuk ilegal. Barang bukti lainnya kini telah diamankan di Polres Berau.
Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil mengatakan pelaku berinisial SR atau Radek (48). Sebelumnya telah diamankan pada Minggu lalu di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Kronologis bermula, ketika Polsek Gunung Tabur mendapat laporan adanya dugaan penipuan pembelian pupuk.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Diduga (pupuk) sudah beredar di wilayah Berau lainnya," ucapnya saat press release di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, pada Rabu (23/6/2021) sore.
Baca juga: Pengadaan Pupuk Cair Bagi Petani di Kutai Barat, Pemprov Kucurkan Bantuan Dana Rp 18 Miliar
Mendapat informasi tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau kembali melakukan penyelidikan. Didapat informasi pelaku berada di Talisayan.
"Tim menuju ke Talisayan. Saat sudah menemukan keberadaan pelaku, segera kami amankan," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan dari pemeriksaan awal.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 136 karung pupuk NPK 16-16-16 merk MUTIARA ukuran 50 kilogram atau sekitar 6,8 ton pupuk.
Baca juga: Cegah Penimbunan Pupuk Subsidi di Berau, Tim KP3 Harapkan Tiap Kios Beri Laporan secara Berkala
Merk tersebut rupanya adalah jiplakan dari merk pupuk lain dengan nama yang sama.
Pembuatan pupuk tersebut berlokasi di Gresik. Pelaku berada di Berau selama dua minggu, dan merekrut orang lain untuk menjual lagi.
Jenis pupuk yang diedarkan adalah pupuk pembenah tanah. Selama ini, pengikut SR masih menjadi saksi dan sedang didalami perannya.
Pihaknya akan menelusuri lagi kasus ini, lantaran dugaan sekarang praktik ini sudah jalur antar provinsi.
Baca juga: Penjualan Pupuk Subsidi Diimbau Tak Lebih Tinggi dari HET, Tim Pengawas akan Petakan Kios
Sebab sebelumnya juga ditemui di Kalimantan Bara.
"Tersangka masih satu dan ada 15 orang yang diamankan, kemungkinan bisa berkembang kembali," tegasnya.
Sementara itu, dari tangan SR juga telah diamankan uang hasil penjualan pupuk tidak terdaftar itu sebesar Rp 68,47 juta.