Berita Berau Terkini
Edarkan Pupuk tak Berlabel, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau
Seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) lantaran nekat menjual pupuk ilegal.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Mengenai harga, pupuk tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per karung.

Sedangkan untuk satu karung pupuk ukuran 50 kilogram, harga pokoknya dibanderol Rp 165 ribu.
"Karyawan bersama SR tadi dibagi dalam 5 tim. Masing-masing mendistribusikan pupuk ke wilayah Labanan, Lempake, Talisayan hingga Wahau di Kutai Timur," bebernya.
Sementara itu, SR terancam pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Baca juga: Kapolres Berau Ingatkan Warga Jangan Terlena Kasus Covid-19 Turun, Terus Tingkatkan Prokes
Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel.
"Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tandasnya.