Berita Berau Terkini

Edarkan Pupuk tak Berlabel, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polres Berau

Seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) lantaran nekat menjual pupuk ilegal.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
TERSANGKA - Nekat menjual pupuk ilegal Pelaku berinisial SR atau Radek (48) diamankan Polres Berau di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Rabu (23/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

Mengenai harga, pupuk tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per karung.

Nekat menjual pupuk ilegal Pelaku berinisial SR atau Radek (48) diamankan Polres Berau di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Nekat menjual pupuk ilegal Pelaku berinisial SR atau Radek (48) diamankan Polres Berau di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI)

Sedangkan untuk satu karung pupuk ukuran 50 kilogram, harga pokoknya dibanderol Rp 165 ribu.

"Karyawan bersama SR tadi dibagi dalam 5 tim. Masing-masing mendistribusikan pupuk ke wilayah Labanan, Lempake, Talisayan hingga Wahau di Kutai Timur," bebernya.

Sementara itu, SR terancam pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca juga: Kapolres Berau Ingatkan Warga Jangan Terlena Kasus Covid-19 Turun, Terus Tingkatkan Prokes

Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel.

"Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tandasnya.

Berita tentang Berau

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved