Ini Respons Cepat KPCPEN Menyikapi Kondisi Peningkatan Kasus Covid-19

Presiden Joko Widodo menerima laporan beberapa wilayah kini memiliki bed occupancy rate (BOR) atau tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit untuk p

Editor: Diah Anggraeni
HO
Presiden Joko Widodo bersama Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. Lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir telah direspons dengan cepat oleh pemerintah, yang diwujudkan dengan memangkas jam operasional pusat keramaian dan pengetatan disiplin masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima laporan beberapa wilayah kini memiliki bed occupancy rate (BOR) atau tingkat penggunaan tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid -19 sudah berada di atas 70 persen.

Tercatat ada 87 kabupaten/kota yang memiliki BOR di atas 70 persen.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah pun bergerak cepat dalam merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

Langkah itu diwujudkan dengan memangkas jam operasional pusat keramaian dan pengetatan disiplin masyarakat dalam menerapkan 3M.

"Bapak Presiden meminta untuk terus menjaga kedisiplinan masyarakat tentang 3M dan ini merupakan penugasan di BNPB," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Polres Malinau Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Stadion Utama

Di beberapa daerah yang memiliki kasus sangat tinggi seperti Riau, Kepri, Bangkalan maupun Kudus, presiden meminta hal itu untuk segera ditindaklanjuti dengan melibatkan TNI dan Polri.

Peningkatan kasus juga memaksa pemerintah untuk mengurangi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk mal dan pusat perdagangan di zona merah jam operasional diubah dari pukul 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

"Jam operasional mal, pasar dan pusat perdagangan kini maksimal jam 20.00. Pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas," ujar Airlangga yang juga Menko Perekonomian RI ini.

Pemerintah pun mengurangi kapasitas makan di tempat atau dine-in dari 50 persen menjadi 25 persen.

Pembatasan tersebut berlaku untuk rumah makan, kafe, bahkan pedagang kaki lima yang berada di zona merah Covid-19.

"Makanan sebaiknya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," tambah Airlangga.

Baca juga: 6.500 Dosis Vaksin Covid-19 Dibagikan Gratis Dalam Rangka Hari Bhayangkara

Kegiatan perkantoran kementerian atau lembaga dan BUMN di zona merah, kini juga dikurangi drastis.

Karyawan dan pegawai yang bekerja di rumah (WFH) ditetapkan sebesar 75 persen.

Untuk zona non merah, kuning dan hijau masih diperbolehkan perkantoran dibuka sebesar 50 persen dari kapasitas, namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved