Berita Paser Terkini
Bupati Fahmi Fadli Minta Kades Bersinergi dengan Pemkab untuk Wujudkan Program Paser MAS
Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada 52 Kepala Desa (Kades) terpilih perioade 2021-2026
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada 52 Kepala Desa (Kades) terpilih perioade 2021-2026.
Pelantikan ini berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Kamis (24/6/2021).
Bupati Paser menilai, Kades dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM), dalam menjalankan tugas dengan menyelenggarakan urusan pembangunan di desa
Selain kemampuan dalam mengelola potensi yang dimiliki, Kepala Desa juga harus mampu mensinergikan antara potensi dan program Pemerintah Desa dengan program pemerintah yang diterima oleh desa.
Baca juga: DPRD Paser Soroti Premanisme hingga Aksi Pungutan Liar di Batu Sopang
"Sinergitas ini diperlukan untuk menghindari adannya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu sinergitas diperlukan untuk menciptakan keadilan antara wilayah ditingkat desa," tegasnya.
Sebagaimana yang diketahui, Bupati dr. Fahmi Fadli beserta Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, telah mencanangkan program Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera).
Berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pembangunan, ada beberapa hal yang ditekankan kepada para Kepala Desa.
Diantaranya, dalam melaksanakan program pembangunan baik yang berasal dari pemerintah seperti halnya, Beras Sejahterah (Rastra), Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan, bantuan rumah dan lain sebagainya.
Menurutnya, dalam merealisasikan hal tersebut diperlukan adanya perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat seperti BPD, LSM, RW, RT dan komponen masyarakat lainya.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Responsif Gender, DP2KBP3A Paser Lakukan Roadshow Advokasi PUG
"Keterlibatan masyarakat ini sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya, sehingga beban Kades sebagai penanggungjawab pembangunan di desa menjadi lebih ringan," katanya.
Selain itu, dalam setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan, Saudara harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan.
"Laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan, amankan program tersebut dengan ketentuan dan jalankan dengan amanah," tegas Fahmi Bupati Paser.
Hal itu diperlukan lanjutnya, untuk terciptannya kebenaran secara hukum dan menciptakan keadilan bagi para pelaku pembangunan dan juga masyarakat.
Sementara, dalam pengelolaan pembangunan di desa, Kades harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dengan berorientasi pada hasil yang maksimal, maka Kades tidak akan berfikir untuk mencari keuntungan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan," cetusnya.