Berita Paser Terkini
DPRD Paser Soroti Premanisme hingga Aksi Pungutan Liar di Batu Sopang
Berbagai keluhan diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Berbagai keluhan diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Keluhan datang dari masyarakat yang mengadukan terkait adanya tambang ilegal maupun tindak premanisme, serta pungtan liar (Pungli) di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Aksi tersebut dialami oleh masyarakat yang ada di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser pada Rabu (23/6/2021).
Menanggapi adanya keluhan warga tersebut, Komisi I DPRD Paser turun langsung untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan, pada Selasa 22 Juni 2021.
Baca juga: Usut Tuntas Kasus Premanisme di Samarinda, Walikota Andi Harun Dukung Penuh Langkah Kepolisian
Rombongan dipimpin opeh Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra, beserta anggota DPRD Paser lainnya, dan diterima langsung oleh Camat Batu Sopang, Misran.
Hendrawan menyampaiakan maksud dan tujuannya kepada Camat Batu Sopang, terkait masyarakat di wilayahnya mengeluhkan adanya tambang ilegal di luar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Kideco Jaya Agung.
Tak hanya berdiskusi dengan Misran, Komisi I DPRD Paser juga memanggil stakeholder di Kecamatan Batu Sopang.
Tujuannya untuk berdiskusi langsung terkait apa saja yang telah dilakukan untuk lingkungn maupun masyarakat Kabupaten Paser.
Baca juga: BREAKING NEWS Awalnya Viral dalam Media Sosial, Kini Pelaku Premanisme di Samarinda Diciduk Polisi
Pihaknya mempertanyakan kompensasinya terhadap lingkungan masyarakat dan semacamnya.
"Kita memastikan semua yang bergerak di bidang (pertambangan) efek dominonya dapat lebih puas lagi, utamanya di Kecamatan Batu Sopang," kata politisi Partai Demokrat itu.
Ormas di Paser Menjamur
Banyaknya organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kecamatan Batu Sopang, tidak luput dari sorotan, karena telah menjamur, jumlahnya terdapat sekitar 40 sampai 50 organisasi masyarakat.
Namun hal itu belum diketahui pasti, apakah ada legalitas yang sah, karena dikhawatirkan untuk kepentingan tertentu.
Ini perlu dievaluasi, karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman, apalagi jika ada pungli.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Jajaran Polres Berantas Aksi Premanisme, Kapolres Sebut Nunukan Kondusif