Otomotif
Ingin Mengurus SIM? Berikut Biaya yang Harus Dikeluarkan jika Diurus Sendiri, Lebih Murah Lho
Nah, bagi Anda yang ingin mengurus SIM, sebaiknya urus sendiri saja. Pasalnya, tarif resmi pembuatan SIM baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan
Editor:
Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi ujian praktek SIM di Polresta Samarinda. Bagi Anda yang ingin mengurus SIM, sebaiknya urus sendiri saja. Tarif resmi pembuatan SIM baru terbilang cukup terjangkau.
Berikut biaya penerbitan SIM Baru:
SIM A Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D1 Rp 50.000
SIM International Rp 250.000
Lanjut untuk biaya perpanjang SIM, daftarnya sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000