Otomotif

Ingin Mengurus SIM? Berikut Biaya yang Harus Dikeluarkan jika Diurus Sendiri, Lebih Murah Lho

Nah, bagi Anda yang ingin mengurus SIM, sebaiknya urus sendiri saja. Pasalnya, tarif resmi pembuatan SIM baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi ujian praktek SIM di Polresta Samarinda. Bagi Anda yang ingin mengurus SIM, sebaiknya urus sendiri saja. Tarif resmi pembuatan SIM baru terbilang cukup terjangkau. 

Berikut biaya penerbitan SIM Baru:

SIM A Rp 120.000

SIM B1 Rp 120.000

SIM B2 Rp 120.000

SIM C Rp 100.000

SIM C1 Rp 100.000

SIM C2 Rp 100.000

SIM D Rp 50.000

SIM D1 Rp 50.000

SIM International Rp 250.000

Lanjut untuk biaya perpanjang SIM, daftarnya sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved