Otomotif

Ingin Mengurus SIM? Berikut Biaya yang Harus Dikeluarkan jika Diurus Sendiri, Lebih Murah Lho

Nah, bagi Anda yang ingin mengurus SIM, sebaiknya urus sendiri saja. Pasalnya, tarif resmi pembuatan SIM baru terbilang cukup terjangkau dibandingkan

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi ujian praktek SIM di Polresta Samarinda. Bagi Anda yang ingin mengurus SIM, sebaiknya urus sendiri saja. Tarif resmi pembuatan SIM baru terbilang cukup terjangkau. 

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.

Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul Jangan Lewat Calo, Urus Pembuatan SIM Sendiri Lebih Murah, Segini Biayanya, https://www.gridoto.com/read/222755990/jangan-lewat-calo-urus-pembuatan-sim-sendiri-lebih-murah-segini-biayanya?page=all .

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved