Berita Nasional Terkini

LENGKAP Kronologi Oknum Polisi Bejat Rudapaksa & Siksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diancam Ini

Lengkap kronologi oknum polisi bejat rudapaksa dan siksa gadis 16 tahun di Polsek, korban diancam hal ini.

Kolase Tribun Kaltim (SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi polisi - Lengkap kronologi oknum polisi bejat rudapaksa dan siksa gadis 16 tahun di Polsek, korban diancam hal ini. 

"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."

"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/24/briptu-ii-rudapaksa-remaja-16-tahun-di-polsek-ancam-korban-akan-masuk-penjara?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved