Kabar Artis

Lulu Tobing Tak Minta Gono-gini, Bani Mulya Tetap Nafkahi, Keluarkan Rp 50 Juta Selama Sidang Cerai

Kesepakatan terjadi tatakala Bani Mulia akan tetap memberi nafkah pada Lulu Tobing saat tengah bersidang.

Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
instagram/@lutob
Pesinetron Lulu Tobing bersama Bani Maulana Mulia. 

"Sesuai dengan agenda pada persidangan hari ini adalah mendengarkan hasil mediasi."

"Dari pihak penggugat dihadiri oleh kuasanya, sementara Bani Maulana itu hadir sendiri," terang Haerudin.

Baca juga: RAMALAN SHIO Kamis 24 Juni 2021, Ketahui Prediksi Peruntunganmu, Lengkap Untuk 12 Shio

Haerudin menuturkan mediasi membuahkan sejumlah kesepakatan dari gugatan yang disampaikan.

"Hasil mediasi adalah berhasil sebagian jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati."

"Kalau semuanya disepakati, berarti perkaran itu dicabut," tambahnya.

Meski begitu, ia tak mengetahui dengan pasti siapa yang menyebabkan terjadi tidak ada kesepakatan.

"Ternyata perkara ini berlanjut, berarti masalah gugatan cerai itu tetap berjalan, itu terjadi di dalam mediasi."

"Jadi laporan mediasi tidak dijelaskan siapa yang menjadi penyebab tidak terjadinya kesepakatan," jelas Haerudin.

Baca juga: Bukan Harris Vriza, Ria Ricis Kini Dekat dengan Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad Rela Lakukan Ini

Dari hasil mediasi, satu di antara beberapa yang disepakati adalah pemberian nafkah kepada Lulu Tobing.

Nafkah itu diberikan hanya selama proses persidangan perceraian berlangsung.

Haerudin menjelaskan, setelah sidang cerai selesai maka kewajiban Bani Maulana juga usai.

Kedua belah pihak menyepakati Lulu Tobing akan mendapatkan nafkah Rp 50 juta per bulan.

"Disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara."

"Hanya itu yang disepakati, nominalnya sekitar 50 juta per bulan," imbuhnya.

Baca juga: Amanda Manopo dan Arya Saloka Sempat Jenuh dengan Alur Ikatan Cinta, Kru RCTI Bocorkan Rahasia

Lantas agenda sidang selanjutnya tak dijelaskan kapan akan digelar oleh pihak pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved