News Video
NEWS VIDEO Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding
Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas kasus tes swab palsu yang dilakukan di RS Ummi Bogor.
Editor:
Wahyu Triono
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun penjara.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Vonis itu diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.(*)
Ikuti berita lainnya tentang News Video
Ikuti berita lainnya tentang Habib Rizieq Shihab
Tags
vonis habib rizieq shihab
hukuman habib rizieq shihab
Banding
Rizieq Shihab
News Video
TribunKaltim.co
Rekomendasi untuk Anda