News Video

NEWS VIDEO Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding

Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas kasus tes swab palsu yang dilakukan di RS Ummi Bogor.

Editor: Wahyu Triono

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun penjara.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Vonis itu diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun.(*)

Ikuti berita lainnya tentang News Video

Ikuti berita lainnya tentang Habib Rizieq Shihab

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved