News Video

NEWS VIDEO Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding

Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas kasus tes swab palsu yang dilakukan di RS Ummi Bogor.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara atas kasus tes swab palsu yang dilakukan di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang hari ini Kamis (24/6) HRS menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara.

Rizieq pun mengajukan banding atas vonis itu lantaran ada beberapa hal dalam putusan hakim yang ia tidak terima.

Rizieq Shibab datang secara langsung dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor itu langsung menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara.

Baca juga: NEWS VIDEO Pesan Terakhir Habib Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis di Pengadilan Hari Ini

"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Rizieq lantas mengungkapkan dua alasan atas keputusan banding yang akan ia ajukan.

Pertama lantaran ia tidak terima saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.

Padahal dalam keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanyumkan keteran ahli forensik.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensi di pengadilan padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI

Kedua, Rizieq keberatan lantaran menurutnya majelis hakim tidak menggunakan hasil otentik dalam menafsirkan pasal yang didakwakan kepadanya.

"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil autentik di dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946," lanjutnya.

Senada dengan kliennya, penasihat hukum Rizieq juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar salah seorang kuasa hukum Rizieq Shihab.

Dengan diajukannya banding tersebut, maka perkara belum mempunyai hukum tetap.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI, Tonton Live Report Kompas TV

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved